MBD, Kabarsulsel-Indonesia.com; Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tepatnya di kecamatan Damer akhirnya dipolisikan oleh Aparat Desanya akibat dugaan penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tunjangan lainnya serta operasional Desa senilai ratusan juta rupiah yang dialokasikan melalui Dana Desa. Oknum Kepala desa Bebar Andreas Latunassa yang kesehariannya menjabat selaku kepala desa bebar di duga telah menggelapkan sejumlah besar hak-hak masyarakat sehingga masyarakat tidak dapat merasakan atau menikmati bantuan tersebut. Akibat perbuatan oknum Kepala Desa tersebut, membuat masyarakat menjadi resah dan kecewa serta melaporkan perbuatannya ini kepada pihak yang berwajib.
Sejumlah masyarakat desa Bebar yang berhasil di wawancarai oleh Kabarsulsel-Indonesia.com pada senin, [17/04] membenarkan adanya dugaan tersebut. Pasalnya sejak tahun 2021-2022 masyarakat desa Bebar Kecamatan Damer tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sejumlah insentif dan operasional desa yang telah dialokasikan dan disetujui melalui Musrembang.
Tidak sebatas itu saja, dalam keterangan yang diperoleh melalui Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Jefri Leinussa pada selasa, [18/04] mangatakan bahwa dugaan penggelapan dana bantuan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Bebar Andreas Latunassa bersumber dari pos anggaran “BLT tahun 2021 tahap I, II dan III dan tahun 2022 tahap I dan berjumlah 114.700.000,00, Bukan hanya BLT saja yang di lenyapkan oleh kepala desa tetapi ada juga tunjangan-tunjangan lainnya seperti : Insentif Aparatur desa triwulan 1, 2 dan 3 Tahun 2021/2022 sebesar Rp 289.150.000,00, tunjangan insentif Bidan Kampung Tahun 2022 sebesar Rp 18.000.000,00, tunjangan insentif Kader Posyandu tahun 2022 sebesar Rp 15.150.000,00. Tunjangan insentif Guru TK Paud tahun 2022 sebesar Rp50.500.000,00, tunjangan insentif Linmas, Penyambung Suara dan Tim Pemeliharaan Air tanun 2022 sebesar Rp 18.800.000,00. Di tambah lagi biaya oprasional BPD tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 57.500.000,00, dan juga biaya anakan pala tahun 2022 sebesar Rp 110.000.000,00, dan juga Bantuan Pemerintah Pusat kepada masyarakat yaitu Bantuan Rumah jadi, ada masyarakat yg mendapat bantuan rumah jadi tidak sepenuh sehingga pembangun rumah jadi tersebut tidak terealisasi dengan baik alias mangkrak. Jelas Sekretaris BPD
Jefri juga menambahkan jika berdasarkan LPJ tahun 2021 dan 2022 tahap ke II Kepala Desa Bebar Andreas Latunassa diduga telah memanipulasi tandatangan para warga masyarakat, sehingga terkesan jika dalam Laporan Pertanggunggjawaban tersebut semua masyarakat desa dan dusun bebar barat telah menerimah bantuan tersebut. Tambah Jefri. Lanjutnya pula bahwa pihaknya telah mengkonfirmasikan LPJ tahun 2021-2022 tahap I dan II kepada masyarakat dan sebagian besar warga masyarakat membantah jika mereka tidak menerima bantuan sebagaimana yang dilaporkan dalam LPJ. Jelas Jefri
Sekretaris BPD ini juga berharap agar pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat secepatnya menindaklanjuti Laporan dugaan penggelapan anggaran desa ini, sehingga masyarakat dapat kembali berbenah dan pelaksanaan roda pemerintahan desa dapat kembali baik. ujar Leinussa.
(Parety)
Komentar