Di Duga Ganti Rugi Taman Tumbuh (GRTT) Di PT SMS Direkayasa Oknum

Daerah, NEWS390 views

KSI Kalbar – Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Randau Jungkal menyampaikan kepada wartawan Kabar Sul sel Indonesia (KSI). Minggu, (18/4.2021).

Saya sangat prihatin kejadian ini, dimana pembayaran GRTT oleh PT. SMS tidak tepat sasaran. Kejadian ini kalau memang terbukti sebaiknya kita serahkan kepada hukum yang berlaku saja biar persoalan ini cepat selesai kasihan juga pada masayarakat saya yang lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Tuntutan yang sedang berjalan saat ini antara Sabarudi dengan PT. Sawit Makmur Sejahtra (SMS) dalam pendistribusian diduga ada kesalahan dalam ganti rugi tanam tubuh (GRTT) lahan milik Sabarudi 54 tahun Desa Randau Jungkal kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat sampai saat ini tidak pernah merasa menerima.

Berawal dari adanya perusaan Perkebunan sawit mau buka lahan perkebunan oleh PT. Sawit makmur sejahtra (PT.SMS) dalam pembukaan lahan tersebut lahan milik Sabarudi 54 th adalah salah satu dari warga Randau Junggkal tak luput dari sasaran untuk penggusuran.

sebelum melakukan pengusuran lahan PT SMS telah melakukan sosialisasi kemasyarakat mulai terhitung dari tahun 2013.

Pengusuran dan sosialisasi lewat perpanjangan tabgan Humas yang di bentuk oleh perusaan untuk penyabung lidah ke masyarakat setempat. Pemilik lahan Jainudin 38 th anak dari Sabarudi menyapaikan kepada Wartawan Kabar Susel Indonesia (KSI).

Bahwa orang tua saya merasa haknya di rampas oleh pihak perusaan PT SMS dimana lahan saya di gusur dan di garap tampa ada kejelasan sedikitpun dari perusaan PT. Sawit Makmur Sejahtera atau Humas sampai sekarang bahkan kebun sawit yang ada sekarang sudah dipanen oleh pihak perusahaan PT. SMS.

Pemilik lahan Sabarudi telah berupaya memintak haknya kepada PT SMS tersebut. Mulai secara baik baik hinga sampai lakukan pemagaran (Inglap) lokasi namun dari pihak perusaan tidak peduli.

Pemilik juga menyampaikan, saya adalah korban oleh PT SMS dengan bukti kepemilikan hak saya seperti memilki Surat keterangan Tanah (SKT) dengan nomor. 593/006/013/pem dan Nomor 593/007013/pem
meski pemilik tanah telah megadukan juga ke pihak hukum namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Secara terpisah dari Wartawan KSI melakukan konfirmasi kepada Kepala Kepolisian sektor Sandai, Selasa, (20/04.2021) Kapolsek Sandai IPTU.Fanni Athar Hidayat.

Melalui Doni Dwi sulis Setiawan Kanit Bareskrim menyapaikan bahwa pihak kepolisian Kecamatan Sandai telah menangapi laporan dari pihak Pengaduan Sabarudi kepolisian dengan bukti sudah memangil orang yang di duga telah malakukan manipulasi data lahan ke pihak perusaan yang beinisial (EY) namun sampai berita dinaikan sampai sekarang belum pernah datang.

Sebelum melakukan konfirmasi ke kepala Kepolisian sektor Sandai wartawan KSI melakukan upaya Konfirmasi ke PT. SMS 19/4 2021 Namun Keberadaan pimpinan tidak Berada Ditempat. Bersambung.

Penulis  : Agt  |Editor : Noval

Komentar