Di Duga CV. Maha Putri Perkasa Kerja Sama Dengan PPK 4 Sikat Uang Negara Di DPUTR Ketapang

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com;  Ditemukan proyek yang terletak di dalam kota ketapang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Payak Kumang.

Berdasarkan hasil temuan media KSI di duga proyek fisik ini telah di modifikasi oleh kontraktor CV. Maha Putri Perkasa dengan cara mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan sehingga kala pekerjaan tersebut selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan.

Dugaan kuat jika kerusakan pekerjaan tersebut diakibatkan oleh rendahnya kualitas dan mutu pekerjaan. Selain itu yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa tidak ada tindakan berbaikan terhadap pekerjaan yang baru diselesaikan itu.

Tentu saja sikap malas tahu dan slow respon terhadap kerusakan pekerjaan ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur KKN antara pihak kontaktor dan PPK. 4.

Oleh karenanya diharapkan kepada pihak APH agar jangan tutup mata terhadap proyek dengan nomor kontrak No. SPK.29.PL/PPK.4-APBD.P/DPUTR-C/2023 dengan judul pekerjaan Pembangunan jalan linkungan GG. Balan Desa Paya Kumang  kecamatan Delta Pawan yang anggarkan sebesar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rp. 148.669.000. Sebagaimana jelas tertulis di papan informasi (Papan plang). Dari papan informasi yang tersaji juga terlibat masa pekerjaan di mulai sejak 13 November 2023 dan berakhir (Selesai) 27 Desember 2023.

Berdasarkan hasil temuan diketahui panjang pekerjaan proyek rabat beton  proyek tersebut berukuran  94,80 Meter. dan di duga kuat jika pekerjaan tersebut telah modifikasi oleh pelaksana alias Kontraktor.

Informasi yang disajikan Pihak media KSI ini bertujuan agar pihak terkait bisa memilih dan  menilai  mana kontraktor yang peduli dengan daerahnya dan mana kontraktor yang hobi merampok dan merapas uang negara, sampai saat ini pihak PPK.4 di konfirmasi sudah lebih dari 2 X 24 jam tidak memberikan jawaban bahkan tidak mau ditemui media KSI untuk menjelaskan hal ini.

Pada hal sebagaimana diatur dalam undang-undang jelas mengatakan menghalag halangi tugas wartawan bisa di kenakan sangsi dengan denda 500.000.0000 atau tahanan satu tahun penjara.

Dengan disampaikan oleh media KSI ini  semoga Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan investigasi ke lapangan dan melihat sejauh mana pihak kontraktor melakukan kecurangan dalam melaksanakan sebuah pekerjaan (proyek) dengan memakai uang negara. Dan apa bila pihak APH atau Intansi terkait  tidak  turun kelapangan maka pihak media menduga ada indikasi kong kalikong antara kontraktor bersama Pejabat Pembuat Kotmitmen (PPK).

Komentar