Di Duga Ada Kecurangan dan Kerugian Negara. “Periksa PPK.3.”Di DPUTR

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkesan papan plang sengaja di rusak  untuk menghilangkan Barang bukti karena tertulis jelas lokasi kerja Di Kecamatan Delata pawan Namun di kerjakan di Kecamatan Benua Kayong Berdasarkan Surat Perintah Kerja dengan Nomor : P/3425/PPK.3 – APBD/DPUTR – B. 600.1/IX/2023 tanggal 22 September 2023 dengan Nilai Kontrak Rp. 182.830.000,00 menggunakan Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023. dengan masa kerja sembilan puluh hari
dengan Penyedia jasa kerja
CV. SEROPANG RAYA, di duga ada kesenjangan pekerjaan Alamat Judul lain lokasi kerja lain Aneh bin ajaib ini salah siapa,inidosa siapa apakan PPK atau PPTK mungkin kah perencanaanya memang sengaja mereka yasa. apa lagi di tambah PPK 3 sudah ditahan dengan kasus korupsi pada tahun 2016.

Pekerjaan Sandshet yang dikerjakan secara sport, dengan judul “Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota Jalan Cempaka”, Proyek ini berlokasi di Kecamatan  Delta Pawan terlihat jelas tertuang didalam papan plang proyek  namun di laksanakan di kecamatan Benua kayong yang terpampang di pinggir Jalan Cempaka persis nya terpasang didepan Puskesmas Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalbar.

Dilihat dari judul nya proyek tersebut sangat menarik perhatian bagi semua warga setempat dan membuat setiap para pengguna jalan yang rutin melintasi jalan Cempaka ini, merasa sangat berharap agar jalan ini menjadi semakin baik dan mulus, tidak ada terlihat bergelombang, berlobang disana sini nya lagi, namun pada kenyataan nya Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh warga Jalan Cempaka.alias kurang mutu.

Proyek ini terkesan tergesa-gesa dan seakan tidak mau rugi yang asal buat nama alamat paket nya saja, diduga PPK, PPTK dan Astek serta Palaksana hanya ingin maraup keuntungan yang cukup besar, tidak sesuai dengan alamat nya, pekerjaan dilokasi Kec.Delta Pawan akan tetapi dikerjakan di Kec. Benua Kayong, ditambah lagi Pekerjaan Sport dengan Sandshet nya ini tidak berkualitas.

Ketika berada dilokasi Pekerjaan yang dikatakan Warga jalan Cempaka sudah selesai tersebut, Media Kabar Sulsel Indonesia.Com saat investigasi lapangan menemui salah seorang warga setempat untuk dimintai keterangan dan  tanggapan nya tentang mutu dan kualitas Sandshet yang belum lama selesai dikerjakan oleh Cv. Seropang Raya,,??  “Warga menjawab dan mengatakan bahwa, sandshet nya tak  bermutu sangat tipis bahkan tidak rapi, judul nya saja Pemeliharaan Rutin jalan dalam kota, namun kenyataan dimana-mana banyak lobang yang dipelihara, contoh nya dijalan cempaka masih ada lobang yang tersisa seperti nya anggaran yang dipergunakan lumayan besar namun tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dijalan Cempaka, “Ungkap warga kepada Media Kabar Sulsel Indonesia.Com,  minggu (19/11).

Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp terkait permasalahan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota yang berlokasi diKecamatan Delta Pawan, namun lokasi yang dikerjakan Cv. Seropang Raya terletak di jalan Cempaka Kecamatan Benua Kayong, saat ditanya siapa nama PPK.3 Proyek tersebut,,,?? salah seorang PPK bagian Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang menjawab dan mengatakan, “Bahwa PPK 3 adalah Sarkawi, Saat ditanya lagi PPTK dan Astek nya siapa,,??

PPK bagian Bidang Bina Marga ini mengatakan “Bahwa PPTK dan Astek nya Saya tidak tau, mau lihat SK nya dulu, “Kata PPK Bina Marga kepada Media Kabar Sulsel Indonesia.Com, minggu (19/11)

Hingga berita ini terbit, tak ada satu pun yang bisa dihubungi oleh Media Kabar Sulsel Indonesia.Com, Baik PPK, PPTK dan Astek nya serta  pelaksana Cv, Seropang Raya tersebut, Senin (20/11)

tertulis dalam KHUP pasal 603 uu korupsi bahwa Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”

Komentar