Di Duduga Sekda Ikut Dalam Proyek Gor Indor .Proyek Bayak Tidak Dilihat 

Uncategorized128 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com.– Jumat 14/11.2025. Berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) dan ketua IWO (Ikatan wartawan online).Abdul Rahman HS.intivigasi.mengatakan,Kabar Sulsel indonesia com suara mabes. Melakukan intifigasi sehingga takbisa melakukan intifigasi, yang ada ketua pengadaan.yang kedua kali.

Saya bersama asisten ll bersama dispora meninjau pembangunan goor indoor kami berharap pembangunan ini semoga dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana artinya kami hadir disini untuk memastikan bahwa pekerjaan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan berkualitas kami disini ingin melihat langsung jangan sampai pengerjaan ini tidak sesuai apa yang direncanakan dan ini Alhamdulillah, sudah mencapai angka 55% mudah mudahan sesuai dengan kontrak kerja bisa terelesasikan 100% dari Anggaran yang tersedia, sebayak 13 miliayar lebih.kami berharap seluruh pelaksana proyek ini bisa bertanggung jawab dan menyelesaikan dengan baik.

Ditegaskan ketua bidang tim investigasi jamadi DPC LAKI kabupaten Ketapang, dan diampingi dari ketua IWO (Ikatan wartawan Oline) kabupaten Ketapang. Ini jadi pertanyaan dari Mustakim ketua IWO kabupaten Ketapang ada apa sampai sekda yang angkat bicara ?? Ada apa disaat kami turun melakukan investigasi kelapangan pada 3 November 2025 namun belum mencapai 55% pertanyaan kami ada apa dengan gor indoor selalu ada sekda dan asisten II Kadispora yang ikut mengawasi di lapangan sesuai dengan hasil wawancara.

Lliputan.10 ketapang Kalimatan barat sudah dua kali belum media online yang lainnya kami sangat curiga kata mustakim dengan gor indoor Ketapang

Karna kita lihat sudah jelas banyak melanggar ketentuan di Rab sudah jelas kata mustakim sambungan besinya tidak menentu diduga tidak sesuai speak dan ukuran besi behel pun belum mencampai Sepuluh menurut sikmat / mengukur besi tidak standar ukuran yang ada di Rab kata mustakim termasuk K3 cuma hanya tameng banyak tidak sesuai digunakan Karna perkerja di dalam tidak memakai Septi.

Undang-undang tindak pidana korupsi yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sementara itu, dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang asli dan sudah diubah adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Sukardi

Komentar