Di Bulan Agustus 2022 Polres Kab. Ketapang Ungkap Kasus Karhutla Dan Narkoba

TNI/POLRI236 views

KSI, Kalbar – Selama Bulan Agustus 2022, jajaran Polres Kabupaten Ketapang melalui Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana karhutla serta tindak pidana narkoba. adapun kasus karhutla dan narkoba yang berhasil diungkap Kapolres ketapang berserta jajaranya menyapaikan.

Kasus tindak pidana Karhutla yang terjadi di lokasi lahan yang terletak di wilayah Desa Balai PinangHuluKecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, pada tanggal 9/8 2022.dengan Kronologi kejadian bermula saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lapan. Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 Ha lahan sudah dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja di siapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas. Setelahmelakukan pemeriksaan beberapa saksi, Petugas mengamankan pelaku berinisial JU (55), oknum warga setempat yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
untuk Kecamatan Kendawangan Desa Danau Buntar pada hari senin 15 agustus 2022. bermula saat Petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan. Saat dilakukan pengecekan dilapangan,petugas menemukan satu orang pelaku yaitu sdr MU (42) sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 0,5 Ha. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar yaitu 2 buah batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar serta satu buah korek api gas

Akibat perbuatannya, untuk dua terduga pelaku diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H Undang – undang RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUH Pidana barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran, Serta Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 tahun 2022 tentang pembukaan lahan peladangan berbasis kearifan lokal.

Sampai saat ini Polres Ketapang sudah menangani total 4 kasus tindak pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan. Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat di Seluruh wilayah Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya.

Untuk kasus narkoba, dalam bulan agustus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua ( 2 ) Kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan GM. Saunan Gg Pinang Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 16.30 wib. Dimana pada saat itu Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang mendapatkan informasi terkait adanya sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas melakukan upaya hukum dirumah tersebut dan berhasil mengamankan satu oknum pelaku yang juga sebagai pemilik rumah yaitu sdr IR, Laki – Laki ( 40 Tahun ), berikut barang bukti berupa 19 Paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 39,21 Gram Bruto, 2 paket plastik berisi 52 butir pil warna abu abu yang diduga ekstasi dengan berat total keseluruhan 20,47 Gram Bruto, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 25.207.000.-

Kasus tindak pidana narkotika yang kedua, terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg Usaha Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 10.30 wib. Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Dilakukan penyelidikan dilapangan, dan selanjutnya petugas melakukan upaya hukum dirumah tersebut dan berhasil mengamankan satu oknum pelaku yang juga sebagai pemilik rumah yaitu sdr MH, 32th berikut barang bukti berupa 20 Paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 6,89 Gram Bruto.

Untuk kedua pelaku tindak pidana narkoba ini, terancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup (ag tami.07)

Komentar