Desak PSU Pilkada Malra 2024, Bawaslu Janji Proses Tuntutan Sesuai Mekanisme

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Jumat (29/11/2024).

Mereka mendesak pengusutan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malra 2024 dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan dengan tetap mengacu pada mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Semua tuntutan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Tidak bisa langsung diputuskan hari ini karena ada tahapan yang harus dijalankan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Richardo menjelaskan, proses penyelesaian laporan membutuhkan waktu dan penyesuaian dengan aturan.

Ia juga menyebutkan bahwa baru saja tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin, selesai melakukan konsultasi di kantor Bawaslu.

“Tim kuasa hukum pasangan calon 01 baru saja menyerahkan surat terkait laporan mereka tadi malam. Saat ini kami sedang dalam tahap pembahasan untuk menindaklanjuti administrasi dan prosedur yang diperlukan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai aturan, masa untuk mengajukan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara. Oleh karena itu, Richardo memastikan bahwa pihaknya masih memiliki waktu untuk memproses laporan tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan mekanisme kelembagaan, dan kami pastikan semua laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan integritas proses pemilu di Maluku Tenggara. Bawaslu diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan menangani dugaan kecurangan secara profesional dan adil.

Komentar