Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Berdasarkan hasil klarifikasi pemberitaan terkait dengan diembatnya hak nelayan didesa Meyanu Das yang kemudian di klarifikasi oleh Oknum GK selaku penerima bantuan, Selasa [28/11].
Saat menemui tim media ini untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait mengembat hak nelayan di desa Meyanu Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan oleh oknum GK yang merupakan salah satu anak binaan mantan bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 secara lantang GK menyampaikan bahwa loung boat tersebut tidak terjual dan masih ada di desa Meyanu Das sehingga yang disampaikan oleh sumber pemberitaan awal itu tidak benar alias hoax karena loung boat tersebut masih tersimpan rapi dan dipergunakan saat musiman diakibatkan cuaca alam laut di perairan timur pulau Yamdena tidak mengijinkan,
Disisi lain Oknum GK mengakui kalau untuk saat ini mesin loung boat tersebut sedang dijadikan sebagai jaminan pada salah satu pengusaha di kota Saumlaki akibat dirinya sedang melakukan pinjaman berupa uang tunai sehingga saat itu dirinya menawarkan sertifikat tanah namun tidak diterima kemudian dirinya memberikan mesin loung boat yang merupakan bantuan pemerintah daerah melalui dinas Perikanan itu ke pengusaha sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman,ucap GK,
Bukan saja itu, GK perna mengakui melalui panggilan telpon WhatsApp yang kemudian direkam oleh tim jurnalis yang saat itu sedang bersama sama, GK menyampaikan bahwa loung boat tersebut sudah diperiksa oleh BPK selesai sehingga dirinya menjual apakah itu salah..?? Tanya GK
Perlu diketahui bahwa pemusnahan barang milik aset daerah harus benar-benar memiliki berita acara pemusnahan sehingga secara sah barang tersebut telah dilakukan pemutihan terhadap suatu aset,namun berbeda dengan kejadian yang satu ini dikarenakan belum ada pemutihan oleh pihak terkait namun anehnya barang tersebut sudah dijadikan sebagai jaminan pada pengusaha,
Berdasarkan penelusuran tim media ini apabila suatu aset yang diberikan wajib memiliki surat pernyataan yang mana dalam pernyataan tersebut dilarang keras menjual,menggadai barang atau aset daerah yang diberikan oleh pemerintah kepada orang lain yang bukan sebagai penerus,namun apabila pada saat oknum GK menerima bantuan proposal berupa loung boat tersebut apakah dibuatkan surat pernyataan selaku penerima dengan dinas terkait atau ka tidak..?? Jika tidak maka perlu kadis perikanan wajib bertanggung jawab terhadap loung boat tersebut.
Komentar