Demi Kelancaran Mudik, Polda Jateng Batasi Waktu Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

Daerah, JATENG, NEWS, POLDA50 views

Semarang, Kabarsulsel–Indonesia.com |  Menghadapi puncak arus mudik yang ditandai dengan meningkatnya volume kendaraan, terutama di jalan tol, Polda Jawa Tengah mengimbau para pemudik untuk tidak berlama-lama di rest area guna menghindari kepadatan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan demi keselamatan serta efisiensi perjalanan pemudik.

Rest area akan diberlakukan sistem buka-tutup jika kapasitasnya sudah mencapai 80%. Pemudik yang tidak mendapat tempat diimbau untuk langsung menuju rest area berikutnya.

“Kami mengimbau agar pemudik memanfaatkan rest area secara bijak. Jangan parkir di bahu jalan tol atau sekitar rest area karena hal itu sangat berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama tabrak belakang,” ujar Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (28/3).

Untuk mencegah antrean panjang dan kemacetan di sekitar rest area, Polda Jateng menerapkan beberapa ketentuan penting bagi para pemudik:

  • Batas waktu istirahat maksimal 30 menit, agar pemudik lain dapat bergantian menggunakan fasilitas.
  • Gunakan uang pas saat pembelian BBM, guna mempercepat antrean.
  • Ikuti arahan petugas Tim Urai, yang bertugas mengatur lalu lintas di sekitar rest area.

Di lapangan, Tim Urai telah disiagakan untuk melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar rest area. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kepadatan yang bisa mengganggu kelancaran kendaraan di jalur tol.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait rekayasa lalu lintas melalui kanal resmi dan aplikasi yang tersedia.

Pemudik diminta tetap mematuhi aturan berkendara serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik.

Komentar