Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pembangunan Posyandu Integritas di Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, diduga kuat menjadi ajang penyelewengan dana desa. Anggaran sebesar Rp300 juta yang tercatat dalam APBDes Tahun 2023 hingga kini tak berwujud bangunan yang utuh. Di lokasi hanya tampak fondasi dan tumpukan material lokal seperti batu dan kayu.
Temuan tersebut diungkap Tim Tanimbar Media Center (TMC) usai melakukan investigasi langsung di lapangan pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 17.00 WIT. Mereka mendapati bahwa proyek pembangunan Posyandu Integritas baru sampai tahap fondasi, kendati dananya disebut-sebut telah cair 100 persen sejak tahun anggaran 2023.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Namtabung yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. Ia menyatakan, pihak BPD telah berulang kali menanyakan kejelasan laporan penggunaan anggaran tersebut kepada Pemerintah Desa, namun tak pernah mendapat jawaban memuaskan.
“Kami sudah minta laporan pertanggungjawaban, tapi tidak ditanggapi. Anggaran sudah cair seluruhnya, tapi fisik bangunan masih nol besar,” ujar anggota BPD tersebut dengan nada geram.
Ironisnya, dalam rapat pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2024 yang digelar pada 23 April lalu di Balai Desa Tun Eras Namtabung, Sekretaris Desa berinisial SA dengan tegas menyampaikan bahwa Posyandu akan dibangun dekat Puskesmas Namtabung. Namun hingga memasuki pertengahan 2025, janji itu tak kunjung terealisasi.
BPD pun akhirnya menyurati sejumlah lembaga pengawas, mulai dari Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar yang membidangi pemerintahan desa, Inspektorat Daerah, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun respons dari instansi terkait.
Lebih miris lagi, pihak media ini telah beberapa kali menghubungi Kepala Desa Namtabung, TM, Sekretaris Desa SA, hingga pihak supplier berinisial AL. Bukannya mendapat klarifikasi yang meyakinkan, jawaban yang diterima justru terkesan saling lempar tanggung jawab.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran oleh oknum Pemerintah Desa Namtabung. Penelusuran terhadap dana Posyandu tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan keterlibatan pihak berwenang dan audit independen.
Pakar kebijakan publik menyebutkan, penyalahgunaan dana desa merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), pelaku penyalahgunaan dana desa dapat dijerat pidana, baik berupa penjara maupun denda, tergantung pada tingkat kerugian dan niat jahat yang terbukti.
Masyarakat Desa Namtabung kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki diminta turun tangan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kasus yang menguarkan aroma busuk korupsi ini.
“Dana desa adalah harapan rakyat, bukan ladang bancakan elit lokal.”
Writter : Mozad 94 | Editor : Red







Komentar