Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Proyek pembangunan Posyandu Integritas di Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, tahun anggaran 2023, kini diselimuti aroma skandal.
Dana sebesar Rp300 juta yang dianggarkan untuk proyek tersebut diduga kuat telah digelapkan oleh oknum di Pemerintah Desa Namtabung.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Tanimbar Media Center (TMC) — gabungan sejumlah media online — terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran.
Konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Namtabung dan pihak penyedia barang (supplier) berinisial AL justru memperkuat dugaan adanya penyelewengan.
Kepala Desa Namtabung, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, memberikan jawaban yang tidak jelas dan terkesan menghindar.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan.
“Ada apa gerangan yang disembunyikan?” cetus salah satu anggota tim TMC.
Penyelidikan berlanjut ke AL, supplier yang disebut-sebut menerima pencairan dana sebesar Rp300 juta pada Februari 2023.
AL membenarkan bahwa dirinya sempat diminta untuk menyiapkan material pembangunan Posyandu. Namun, perintah itu kemudian dibatalkan atas instruksi Sekretaris Desa Namtabung, berinisial SA.
Alasannya, lokasi tanah untuk pembangunan Posyandu ternyata bermasalah dan harus menunggu penyelesaian.
“Akhirnya saya tidak berani membeli bahan bangunan, karena diperintahkan berhenti dulu,” kata AL saat dikonfirmasi.
Namun ketika didesak lebih lanjut, AL tidak bisa menjelaskan secara terang ke mana dana Rp300 juta tersebut kini bermuara.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kepala Desa Namtabung maupun AL sebagai supplier belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan dana itu. Diduga, dana tersebut telah dialihkan tanpa pertanggungjawaban atau bahkan digelapkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga mempertegas mekanisme akuntabilitas tersebut.
Melihat indikasi kuat adanya penyimpangan, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricy Jauwerissa, diharapkan segera menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jika terbukti ada penyelewengan, para pelaku harus diproses sesuai hukum agar dana desa yang seharusnya untuk rakyat tidak terus menjadi bancakan.
Writter : TM. Mozad94 | Editor : Red







Komentar