Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ada yang tidak beres dalam aliran air bersih di Kabupaten Fakfak. Di balik keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan PDAM, aparat penegak hukum menemukan indikasi aliran dana yang tak semestinya.
Rabu, 16 April 2025, Kejaksaan Negeri Fakfak mengumumkan penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala.
Keduanya adalah RS, Kepala Bagian Keuangan, dan GY, Bendahara Perumda Tirta Pala. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, dua ahli, dan penyitaan 118 dokumen sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Lief Malamassam, S.H., M.H mengungkapkan bahwa keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dalam rentang waktu tahun anggaran 2018 hingga 2023.
Anggaran Tanpa RKA, Dana Mengalir Tanpa Bukti
Modus operandi para tersangka disebut dilakukan secara sistematis. Penyidik menduga terdapat penggunaan dana untuk pemeliharaan reservoir dan jaringan pipa transmisi serta distribusi tanpa dukungan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Selain itu, terdapat pula pengeluaran dana perusahaan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta pengelolaan kas yang tidak sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah.
“Perbuatan para tersangka tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tapi juga menabrak aturan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kajari Fakfak dalam keterangan pers.
Kejaksaan mencatat total kerugian negara akibat praktik korup ini mencapai Rp929.550.721.
Bukan Berdua, Ada Nama Lain di Balik Kasus Ini
Tak hanya RS dan GY. Kejaksaan juga menyebut bahwa perbuatan itu dilakukan bersama seorang tersangka lain berinisial MH yang telah ditersangkakan lebih awal oleh Kejaksaan Negeri Fakfak dan berkas perkaranya akan diproses secara terpisah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat pasal alternatif Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik kini menanti langkah lanjutan kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi air bersih ini.
Writter : Red | Editor : Red
Komentar