Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Proyek Jalan di Sungai Jawi Amburadul

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) oleh pemerintah desa.

Proyek peningkatan jalan lingkungan di RT 01 yang dibiayai oleh DD diduga dikerjakan asal-asalan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran.

Sejumlah warga, termasuk tokoh masyarakat setempat, mengeluhkan bahwa proyek penimbunan badan jalan yang dilakukan dengan alat berat excavator justru memperburuk kondisi jalan.

“Sebelumnya jalan ini masih nyaman dilalui, tetapi setelah proyek ini malah menjadi tidak layak pakai. Timbunannya tidak rata, amburadul,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan penyimpangan ini pun menarik perhatian Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang. Tim investigasi organisasi tersebut menelusuri lokasi proyek dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Menurut Jumadi, anggota tim investigasi DPC LAKI, proyek ini melibatkan galian parit besar dengan tanah hasil galian digunakan untuk menimbun jalan. Namun, hasil akhirnya dinilai jauh dari standar kualitas yang layak.

“Kami menemukan indikasi proyek ini hanya dikerjakan asal-asalan. Volume pekerjaan pun patut dipertanyakan, mengingat anggaran yang dikucurkan menurut informasi mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, ada isu bahwa upah operator alat berat pun belum dibayarkan sepenuhnya,” ujar Jumadi kepada Kabarsulsel-Indonesia, Selasa (9/4).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Jawi yang dikonfirmasi mengakui tidak mengetahui persis jumlah anggaran yang digunakan.

“Yang saya tahu, proyek ini memang menggunakan Dana Desa,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Lebih mengejutkan, Kepala Dusun setempat menyebut bahwa proyek tersebut hanya bersifat ‘uji coba’ dan tidak tercantum dalam APBDes maupun SPJ.

“Pekerjaan ini hanya uji coba saja, tetapi biayanya memang menggunakan Dana Desa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa.

“Jika proyek ini tidak masuk dalam APBDes ataupun SPJ, bagaimana bentuk pertanggungjawaban keuangan desa terhadap anggaran negara yang digunakan?” tandas Jumadi.

LAKI pun mendesak aparat penegak hukum, kejaksaan, dan inspektorat Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Hingga berita ini diterbitkan, tim LAKI masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Writter : Sukardi | Editor : Red

Komentar