Dalih Shift Kerja, Yayasan Diduga Potong Gaji Puluhan Karyawan Dapur Ramadhan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Keresahan mengemuka dari para karyawan dapur Ramadhan Yayasan Pelangi Maluku.

Mereka mempertanyakan kebijakan pembagian shift kerja yang tiba-tiba diterapkan oleh pengelola yayasan, yang berujung pada pemotongan gaji secara sepihak.

Kebijakan ini dinilai menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) resmi yang dikeluarkan oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Peraturan baru yang disampaikan oleh Josi, perwakilan yayasan, mewajibkan karyawan mengikuti sistem shift kerja dengan dalih sebagai “keputusan BGN secara nasional”.

Namun setelah diverifikasi oleh perwakilan karyawan melalui juknis resmi BGN dan konfirmasi ke dapur lain di bawah yayasan yang sama—yakni Dapur Leihitu—tidak ditemukan satu pun ketentuan mengenai pembagian shift kerja.

“Tidak ada istilah shift dalam juknis. Pak Josi bilang itu keputusan nasional BGN, tapi setelah kami cek ke dapur lain, tidak ada aturan seperti itu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Akibat pembagian shift ini, jam kerja karyawan terpangkas drastis. Dalam kalender distribusi Ramadhan versi BGN, tercatat 14 hari kerja dari tanggal 6 hingga 25 Maret.

Namun karena libur dimajukan ke tanggal 21 Maret, praktis hanya tersisa 12 hari kerja efektif. Jika diberlakukan sistem shift, karyawan hanya bekerja 6 hari.

Hal ini berdampak langsung pada gaji. Dengan asumsi gaji bulanan Rp3 juta untuk 22 hari kerja, maka nilai kerja harian sekitar Rp136.464.

Jika hanya bekerja 6 hari di bulan Maret, maka gaji yang diterima hanya Rp818.184. Artinya, ada pemotongan gaji sebesar Rp818.184 per karyawan.

Jumlah ini tidak kecil. Jika dikalikan dengan 39 karyawan yang bekerja di dapur Tual saja, maka total potongan gaji yang tidak jelas alokasinya mencapai Rp31.909.176.

Itu belum termasuk karyawan dapur di kabupaten lainnya yang juga berada di bawah naungan yayasan yang sama.

“Pertanyaannya, uang sisa potongan gaji itu dikemanakan? Kami tidak mendapat penjelasan. Ini menyangkut hak hidup karyawan,” ujar sumber berbeda di dapur tersebut.

Kebijakan yayasan ini menimbulkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana.

Karyawan mendesak pihak yayasan memberikan klarifikasi terbuka dan transparan terkait pemotongan gaji yang mereka alami.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun perwakilan BGN belum memberikan keterangan resmi. Karyawan berencana melaporkan persoalan ini ke otoritas ketenagakerjaan jika tidak ada tanggapan jelas dari manajemen yayasan.

Writter : Elang Key | Editor : Red

Komentar