Dalam Waktu 3 Bulan, Polres Jakpus Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 115Kg Sabu

KabarSulSelIndonesia.com – DKI Jakarta

Anggota Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran 115 kg narkoba jenis sabu selama tiga bulan operasi dilakukan.

Dari penangkapan tersebut, 14 orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir kita sita kurang lebih 115 Kg narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru,” terang Kapolres Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

“Jadi kalau dirata-ratakan setiap bulan kami menyita 35 kg sabu,” sambungnya.

Menurut Kapolres, pihaknya begitu concern dalam memberantas narkoba. Alasannya, narkoba berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan jalanan.

Seperti, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, termasuk juga tawuran. Hasil analisis kami, tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka-luka, itu karena di bawah stimulasi narkoba,” jelasnya panjang lebar.

Di kesempatan yang sama, polisi pun langsung memusnahkan barang bukti tersebut dan menyisakan sebagian kecil untuk dihadirkan sebagai barang bukti di dalam persidangan.

Awal Mula Pengungkapan Kasus Narkoba

Hengki membeberkan, awal mula pengungkapan ini berawal sebelum kejadian polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada Sabtu (26/2/2022) polisi menemukan gudang narkoba jenis sabu di Jalan Neron, Kunciran, Tangerang, Banten.

Sewaktu penggerebekan, diketahui satu orang tersangka berinisial A alias K berada di dalam rumah kontrakannya. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di kontrakan itu.

Kita sita satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram. Dan, sebuah tas yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh dengan narkoba masing-masing seberat 2,3 kg,” tutur Hengki.

Berikutnya, polisi juga turut menyita satu unit handphone beserta simcard dan satu unit sepeda motor. Pelaku I alias K mengaku kalau dia disuruh seseorang untuk menjaga gudang penyimpanan sabu.

Lalu, pada pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel wilayah Tangerang dan menangkap pelaku berinisial B yang merupakan atas dari I.

Dua DPO

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu bungkus ganja seberat 6,19 gram, satu bungkus plastik narkoba kristal seberat 3,96 gram yang berada di dalam amplop. Dan, satu unit handphone beserta SIM card dan satu unit sepeda motor beserta kunci motornya.

Masih dari keterangan Hengki, masih terdapat dua orang DPO, yakni Mpok Siti dan Sovi. Mereka merupakan orang yang mengarahkan B, AM dan N untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram.

Di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP Indrawieny Panjiyoga menyebut para pengedar narkoba merupakan jaringan Sumatera-Jakarta.

Berdasarkan sabu yang disita oleh polisi, kemasan diketahui kemasan sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Hasil pemeriksaan ini sudah disebar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk keuntungan tak bisa kami sampaikan karena nanti orang akan tertarik untuk jadi pengedar sabu,” paparnya.

Keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keempatnya terancam pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

(Redaksi)

Komentar