Ketapang, Kabar Sulsel indonesia.com– Desa mensubang ikut membangun fasilitas sekolah Dasar dengan membangun Memakai batu alam karna daerah bukit sehingga perlu di pasang sebagai dinding karna tinggi di dari jalan ada pun sekolah yang membangun adalah SDN 28 di dusun Bayangan desa dan mensubang kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pembangunan SDN 28 di duga ada pembangunan Makai Batu Alam dengan memakai dana Desa (DD) tanhu 2025. karna saat kepala desa Ria Andriawan A.Md membenarkan hal tersebut.
Pada kompirmasi pada mayarakat membenarkan poryek tesebut karna tidak ade papan plang Sehingga tidak diketahui berape angaran yang di gunakan. oleh Desa masyarakat memitak kepada PBK,dan BPD desa agar segera periksa supaya angaran desa jelas.
Dari pantauan awak madia kepala desa mensubang di kompermasi lewat Whats app bahwa bangunan beton batu alam di SD 28 dusun bayangan itu benar mengunakan anggaran dana desa DD
Pekerjaan tahun 2025 dalam hitungan bulan sudah mengalami kerusakan adapun kerusakan sudah dan pecah – pecah menurut keterangan masyarakat dusun bayangan desa mensubang
Undang-undang yang mengatur tentang korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan terkait Pemberantasan Korupsi lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sukardi








Komentar