Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri Tual kembali membuka satu lembar kelam dalam pengelolaan anggaran publik. Kamis pagi, 27 November 2025, tim penyidik mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPKRS) Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019.
Program bernilai Rp2,675 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu diduga dipreteli sejak tahap awal pelaksanaan.
Keempat tersangka—masing-masing FR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual pada 2019; RT, direktris CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia; FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan; serta MS, anggota fasilitator—dicokok setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Pemeriksaan calon tersangka telah dilakukan sebelumnya, disertai pengumpulan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah dokumen sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dalam pemaparannya, penyidik menengarai praktik penunjukan penyedia yang menyimpang. FR disebut menentukan langsung CV Rahmat Barokah Jaya, perusahaan yang menurut penyidik tidak memenuhi syarat administrasi sebagai penyedia.
Dari sanalah rangkaian masalah menjalar. RT, sebagai pihak penyedia, diduga mengirimkan material bangunan dengan jumlah tak sesuai ketentuan, sehingga para penerima manfaat menerima bahan yang tak lagi lengkap.
Sementara itu, dua fasilitator, FF dan MS, dituding menyulap dokumen agar penunjukan penyedia tampak sahih. Mereka juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan.
Harga material disusun berdasarkan analisa pribadi tanpa survei lapangan, yang oleh penyidik dinilai sebagai pemicu timbulnya harga yang lebih tinggi dari semestinya.
Rangkaian tindakan tersebut, menurut hasil perhitungan penyidik, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.429.432.397.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keempat tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain.









Komentar