Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusip, Waktu PILKADES 2021

Politik431 views

KSI, Kalbar – Pilkades serentak akan di laksanakan 15 Juli 2021, tahun ini Kabupaten Ketapang juga akan mengadakan pesta demokrasi pemilihan kepala Desa serentak . Panitia Desa,Kecamatan dan Kabupaten harus bersenergis,dan berkerja sama dan saling transparaan,

Julianto Camat Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,
menyapaikan saat di konfirmasi oleh media Kabar Sulsel Indonesia.bahwa untuk tahun 2021 ini pelaksanaan pemilihan calon kepala desa sebanyak 91 Desa dari 253 desa yang tersebar di dua puluh kecamatan.

Pemilihan pada tahun ini 2021 Julianto menyapaikan,untuk Pejariangan panetia harus selektif dalam pelaksanaan dan bersenegi agar tidak ada ke berpihak terhadap calon atau Kandindat tertentu .

Pemilihan kepala desa ( pilkades ) serentak se-Kabupaten Ketapang yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2020 mendatang, Kecamatan Kendawangan salah satu kecamatan terbanyak yang ikut selain Kecamatan Manis mata, menyelenggaran pemilihan kepala desa serentak, saat ini telah memasuki tahapan penerimaan berkas bakal calon sejak tanggal 29 April 2021 yang lalu.

Camat Kendawangan Julianto mengatakan, ada Sepuluh desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, yaitu Desa Kendawangan kiri ,Desa Banjar Sari , Pangkalan Batu, Desa Mekar utama, Pembedilan,Air Hitam Hulu,Natai Kuini,Keramat Jaya,Seriam, dan Desa Kedondong.

Julianto juga menyapaikan Bila dalam satu desa belum ada yang mencalonkan atau hanya ada satu calon, akan ada perpanjangan pendaftaran bakal calon, dari tanggal 8 hingga 18 Mei 2021.

Biaya kepala desa kali ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020, pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Ayat (1), Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal (2), Biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa digunakan untuk kebutuhan pada hari pemungutan suara.

Ayat (3), Panitia pemilihan dilarang memungut biaya maupun menerima sumbangan dari calon kepala desa.

“Berdasarkan Perda ini, siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, tidak dipungut biaya pendaftaran,” ujarnya Jumat (30/4/2021)

Camat Kendawangan menyapaikan apa bila Administrasi semua berkas bakal calon sudah lengkap, tidak ada lagi yang kurang, hanya saja, karena ada calon sampai sembilan orang calon yang akan bertarung, maka akan dilakukan tes.

“Apabila dalam tahap penjaringan hingga penyaringan, secara administrasi lolos lebih dari 5 orang, maka panitia Melakukan seleksi tambahan terhadap bakal calon
dengan melakukan test akademik di Kabupaten Ketapang,” imbuhnya.

“Semoga semua elemen masyarakat saling mendukung guat ini, agar pemilihan Kepala Desa se-kabupaten Ketapang berjalan sukses serta bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas,” pungkas Julianto

Komentar