Cemburu Pria Homo Membakar Ratusan Kios Souvenir di Irti Dijadikan Tersangka

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Pria homo dijadikan tersangka dalam peristiwa pembakaran ratusan kios dikawasan Irti, Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus.

Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV. Pria homo berinsial WST,29,  dijadikan tersangka karena membakar 180 unit kios kuliner yang berada di dalam  di IRTI, Monas Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir,Jakpus.

“Kini tersangka WST,29, begitu dijadikan tersangka langsung mendekam dibalik jeruji Polsek Gsmbir,”ujar Wakapolres Jakpus AKBP Setyo didampingi Kapolsek Gambir Kompol Rango Siregar, Senin (4/4) siang.

Kanit Reskrim Mapolsek Metro Gambir Kompol Johan, menuturkan peristiwa pembakaran kios itu Kamis (31/3) dinihari, ketika itu pria homo ini cek-cok dengan pasangannya diketahui berinsial DL alias Yanti di dalam kios miliknya (Yanti-red).

Karena kesal si pelaku kemudian membakar kain horden kios milik DL  dan pasangan homo ini kemudian keluar dari dalam kios. “Ketika pasangan homo itu keluar kain orden cepat membakar hingga menghanguskan ratusan kios kuliner.

Pelaku yang seakan-akan ikut membantu menyiram kios yang terbakar. Namun berkat kesigapan petugas api betagsur-angsur dapat dipadamkan dan 180 unit kios souvenir yang terbakar serta 24 kios kuliner

Namun petugas identifikasi Polres Jakpus yang tiba dilokasi mencurigai penyebab kebakaran ini karena ada kejanggalan. Berawal kecurigaan petugas kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang disepanjang lokasi.

Dari hasil olah TKP serta kamera CCTV kelihatan si pelaku membakar kain gorden di kios milik kekasih homonya, dari keterangan kekasih homonya itu mulai terungkap kalau kebakaran akibat dibakar.

Tak pelak lagi pria homo berinsial WST pada saat itu juga berhasil ditangkap polisi berikut barang bukti korek api yang dipakai membakar kain horden, Hp dan abu bekas pembakaran kain horden.

“Akibat perbuatan waria yang membakar ratusan kios, menyebabkan kerugian sekitar Rp 20 milyar dan pelaku terancam dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tegas Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo.

(Redaksi)

Komentar