Cemburu Dagang, 11 Meja Pemda Dirusak di Puja Sera Fakfak: Langkah Hukum Mengintai Pelaku

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | bergemuruh pekan lalu, persis menjelang pukul lima subuh, ketika deretan meja milik Pemerintah Daerah ditemukan dalam keadaan tercabik seperti korban amukan buta.

Sebanyak 11 meja di area Puja Sera, yang selama ini dikelola langsung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fakfak, rusak berat.

Dari penelusuran yang dihimpun media ini, sumber lapangan menyebut tindakan itu bukan ulah tangan tak dikenal. Pelakunya diduga seorang penyewa kedai di kompleks yang sama.

Api persoalannya sepele tapi membara: rasa cemburu karena pengunjung lebih ramai bersantap di kedai lain, bukan di kedai miliknya.

Meja Milik Pemda Fakfak yang rusak dan tergeletak di ruang Puja Sera Fakfak | Foto KSI

Kecemburuan itu pun berubah seperti badai kecil yang mengamuk dalam ruang sempit, dan meja-meja pemerintah menjadi sasarannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fakfak, saat dihubungi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan menggantung.

“Kami tindak lanjuti. Perbuatan ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” ujarnya singkat namun tajam, seperti memberi isyarat bahwa proses hukum tinggal menyalakan mesin.

Sebanyak 11 Buah Meja yang terlihat rusak dan di biarkan tergeletak di Puja Sera Fakfak | Foto KSI

Di area Puja Sera, para pedagang lain tampak enggan banyak bicara, tetapi raut wajah mereka berbicara lebih lantang. Mereka berharap pemerintah tegas, sebab fasilitas bersama adalah urat nadi ekonomi kecil yang tak boleh diputus oleh amarah personal.

Kajian Hukum

Tindakan pengrusakan terhadap fasilitas milik pemerintah daerah dapat mengantarkan pelaku berhadapan dengan beberapa pasal kunci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  1. Pasal 406 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat barang menjadi tidak dapat dipakai dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan. Karena objeknya adalah barang milik pemerintah, kualitas perbuatannya dipandang lebih serius.
  2. Pasal 170 KUHP (jika terbukti dilakukan dengan kekerasan yang nyata)
    Pengrusakan barang dengan kekerasan bersama-sama bisa membawa ancaman pidana lebih berat. Meski kasus ini tampaknya dilakukan perorangan, pemeriksaan penyidik akan menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat.
  3. Pasal 551 KUHP
    Pengrusakan ringan tetap masuk kategori pidana, terlebih jika menimbulkan kerugian negara.

Selain ancaman pidana, kontrak sewa antara pelaku dengan pemerintah juga dapat diputus sepihak. Pemerintah memiliki landasan administratif untuk mencabut hak sewa, menertibkan pelaku, serta melakukan tagihan ganti rugi.

Dari berbagai aspek tersebut, bayangan proses hukum sudah menunggu di tikungan. Pelaku yang semula hanya digerakkan rasa iri bisnis kini terancam masuk pusaran kasus hukum yang jauh lebih besar dari persoalan dagang sehari-hari.

Komentar