Cegah Bibit Ilegal, Fakfak Terapkan Sertifikasi dan Retribusi Rp1.000 per Pohon

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan bersama Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat resmi melakukan proses sertifikasi terhadap 75 ribu bibit pala Tomandin, dalam upaya menjamin mutu dan legalitas benih unggulan khas Fakfak tersebut.

Sertifikasi berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu, 26 Juli 2025, di tiga lokasi penangkaran: Prima Karya, Balili Jaya, dan Sikapory.

Bibit yang disertifikasi ini berasal dari blok penghasil tinggi (BPT) pada pohon induk terpilih (PIT), bagian dari sistem pengelolaan sumber daya genetik tanaman yang mengedepankan kualitas, ketelusuran asal-usul, dan produktivitas.

Tim dari BBPPTP Ambon, yang dipimpin Ahmad Ali Imron, menegaskan pentingnya sertifikasi sebagai instrumen perlindungan terhadap kualitas benih dan varietas lokal.

“BBPPTP tidak hanya melakukan pengujian benih, tetapi juga menangani proteksi tanaman perkebunan, termasuk pengendalian hama dan penyakit serta produksi benih berbasis teknologi,” ujar Imron.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T menyebutkan bahwa proses sertifikasi ini sejalan dengan amanat perlindungan hak kekayaan intelektual kolektif terhadap Pala Tomandin, yang telah memperoleh status Indikasi Geografis (IG).

“Bibit yang bersertifikat menjamin kualitas genetik, fisiologis, dan fisik seperti tinggi tanaman, diameter batang, serta jumlah daun. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi perlindungan terhadap varietas asli Fakfak agar tidak dibajak atau diperjualbelikan tanpa kontrol,” tegas Widhi.

Menurutnya, setiap bibit akan diberi label resmi sebagai tanda lolos seleksi, pengujian, dan pengawasan mutu. Sertifikasi ini juga menjadi syarat utama untuk pengembangan perkebunan secara legal, baik di dalam daerah maupun lintas kabupaten/kota, bahkan antar provinsi.

Tanpa label dan dokumen resmi, distribusi bibit pala antar daerah dilarang demi menghindari peredaran bibit palsu dan pencurian plasma nutfah.

Lebih jauh, Dinas Perkebunan juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai panduan teknis dalam distribusi bibit bersertifikat.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah penerapan retribusi daerah sebesar Rp1.000 per pohon bibit, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Penerapan retribusi ini menjadi instrumen penertiban administrasi peredaran bibit sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru,” jelas Widhi.

Untuk mendukung pengawasan distribusi bibit secara lintas wilayah, Dinas Perkebunan juga terus menjalin komunikasi dengan institusi lain seperti Karantina, Pelindo, serta aparat kampung dan OPD teknis. Tujuannya, menjamin seluruh bibit pala yang keluar dari Fakfak memiliki dokumen sah, telah tersertifikasi, dan memenuhi standar mutu.

“Dengan kontrol distribusi yang ketat, kami ingin memastikan bahwa hanya bibit bermutu yang bisa beredar. Ini langkah konkret untuk menjaga nama baik Fakfak sebagai sentra pala berkualitas,” kata Widhi menutup.

Komentar