Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Tahapan perbaikan berkas Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif di semua tingkatan baik Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat telah memasuki tahap akhir perbaikan. Sesuai jadwal dan tahapan PKP pada minggu, [09/07/2023] merupakan hari terakhir penyerahan berkas perbaikan Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif yang mana batas waktu penyerahannya hingga pukul 24.00 Wit.
Salah satu Partai politik yang resmi menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Fakfak adalah DPC Partai Demokrat Fakfak. sekitar pukul 18.00 Wit Partai berlogo bintang mercy dengan nomor urut 14 Kabupaten Fakfak resmi menyerahkan berkas perbaikan mereka yang langsung di terima oleh Komisioner KPU Fakfak Herman Bugis, SH yang di dampingi oleh Hassanudin Rettop, S.Pd.I serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak Firmando Rafly Hakim, S.IP.
Penyerahan dokumen perbaikan daftar calon sementara Anggota Legislatif Kabupaten Fakfak asal Partai bersutan AHY ini, diserahkan secara langsung oleh sekretaris DPC Partai Demokrat Fakfak Idham Chalid Fidmatan dan didampingi LO Partai Demokrat Fakfak Irmando Darwin Weripih.
Usai menyerahkan berkas perbaikan, Sekretaris DPC Partai Demokrat Fakfak dalam keterangannya kepada Kabarsulsel-Indonesia.com, jika penyerahan berkas perbaikan yang dilakukan merupakan sebuah tahapan menuju proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan juga proses ini merupakan sebuah proses regulatif yang secara kolektif dan berjenjang mulai dari lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat. Ungkap Idham Chalid Fidmatan.
“Penyerahan berkas perbaikan yang baru saja dilakukan di KPU Fakfak, merupakan sebuah tahapan menuju proses penetapan DCT, dan juga proses yang dilakukan ini merupakan sebuah tahapan sebagaimana sesuai dengan PKPU Jadwal dan Tahapan. Tidak sebatas itu saja, Proses ini pun dilaksanakan secara kolektif dan berjenjang mulai dari Kabupaten, Provinsi sampai ke pusat” Kata Idham.
Idham juga menambahkan jika seluruh daftar bakal calon anggota DPRD perbaikan baik Dapil 1, Dapil 2 maupun Dapil 3 telah mencapai 100 persen dan juga berkas tersebut telah disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang dibuktikan melalui surat persetujuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak dari partai demokrat yang di tanda-tangani oleh Ketua Umum H. Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya. Tegas Idham.
Oleh karenanya tambah Idham pula bahwa, dengan pencapaian administrasi 100 persen tersebut, tentu menunjukan kepada public jika DPC Partai Demokrat Fakfak telah siap bertarung merebut kursi DPRD Fakfak. Tutup Idham.
Komentar