Camat Sungai Melayu Rayak “Alergi Wartawan”

Daerah, NEWS925 views

KSI Kalbar – Camat Sungai Melayu Rayak yang berlokasi di Jalan Pelang – Tumbang Titi KM 66 Kabupaten Ketapang enggan berkomentar saat ditemui wartawan yang ingin mengkonfirmasi guna mendapatkan karya jurnalistik yang berimbang pada Jum’at, (12/3/2021).

Pada saat ditemui entah mengapa Camat Sungai Melayu Rayak bersifat tidak kooperatif, yang seharusnya mengayomi masyarakat malah langsung menjawab dan menunjuk satu staf yang berada diruangan sehingga staf yang dituju mengalami kebingungan.

“Ini bukan kapasitas atau ranahnya saya yang menjawab,” kata Staf kepada Jurnalis Kabarsulselindonesia.com. Jumat (12/3/2021).

Konfirmasi yang seharusnya ditujukan kepada Camat pada kenyataannya tidak digubris dan langsung keluar dengan menggunakan kendaraan dinas.

Secara terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kalimantan Barat merasa dilecehkan atas kejadian tersebut. Hal ini akibat prilaku Camat Sungai Melayu Rayak yang kurang terpuji dan sangat disayangkan ini terjadi.

Anggota Invesitigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kalimantan Barat, Hamid. Menyampaikan kekecewaannya seperti merasa tidak dihargai seakan dipandang oleh salah satu dari dua puluh Kecamatan yang berada se – Kabupaten Ketapang satu diantaranya Camat Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Hamid pun berharap, semoga tidak lagi terulang kembali karena sebagai abdi pemerintah/pelayan publik  mestinya tidak boleh seperti itu, dan memandang dari mana atau siapa karena masyarakat maupun wartawan ingin menjumpai tentu ada hal yang perlu dikonfirmasi atau disampaikan guna membantu roda kepemerintahan.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi, dan dilingkungan sosial, maupun penyelenggara pemerintahan.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting oleh masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Pelenggaraan kekuasan dalam negara demokratis harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketententuan pidana pada BAB VIII Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 Reporter  : Agt                       Editor       : Noval Verdian

Komentar