Camat Selaru Diduga Tidak Mampu Mengatasi Persoalan Upah Kerja Rumah Adat Desa Kandar

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com;
Upah pekerja tukang 6 (Enam) tahun tak dibayar oleh Pemdes Kandar Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Rumah adat akhirnya dibongkar para pekerja di Desa setempat.

Kepada wartawan media ini, Kepala Tukang Boas Masela menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah Desa Kandar dimana sudah 6 tahun upah pekerja tidak dibayarkan  akhirnya Rumah adat dibongkar  paksa oleh sejumlah pekerja yang ada di Desa itu. Hal tersebut disampaikan di kediamannya.

Menurut Bos sang kepala tukang bahwa terhadap sisa upah kerja yang belum dibayarkan sebesar  Rp.17. 650.000 semenjak Mantan Pejabat Desa Jemi Lololuan kepada 7 (Tujuh) orang pekerja.

Dalam proses kerja rumah adat tersebut biaya upah kerja telah dianggarkan namun hingga rumah adat selesai dikerjakan sampai dibongkar tidak ada kepastian penyelesaian sisa pembayaran.

Saat pejabat desa mengakhiri masa jabatannya kami sudah diberitahu oleh BPD bahwa anggarannya sudah habis jadi untuk sementara hentikan kerjanya dulu.

“Mendengar hal itu saya lansung sampaikan kepada sekdes Kandar Berti Benjamin Masela diruang kerjanya namun ia menyampikan kepada saya bahwa selaku sekdes dirinya mampu menyelesaikan sisa upah kerja tersebut, sehingga tidak usah mendengarkan omongan orang lain, yang menyampaikan informasi terkait anggaran desa sudah habis,”katanya.

Lanjutnya, Dengan adanya Sekdes meyakinkan kami maka pekerjaanpun kami lanjutkan dan menyelesaikan hinga tuntas semuanya, setelah pekerjaan sudah selesai dikerjakan, sebagai kepala tukan yang bertanggungjawab kepada 5 (Lima) orang pekerja, diantaranya Smit Luturmas (Pelayan),  Arga Masela (Pelayan), Jek Rangkoratat. (Pelayan) dan Erwin Luturmas (Pelayan) ditambah kepala tukan sementara satunya mengundurkan diri. Uangkapnya.

Erwin menambahkan, keempat orang pelayan itu selalu mendesak berulang-ulang kali kepada saya untuk  berkoordinasi dan meminta untuk segera selesaikan upah kerja, namun tidak ada kepastian pembayaran hingga inspektorat daerah melakukan pemeriksaan terhadap Sekdes dan Bendahara hingga keluarnya Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Setelah selesai pemeriksaan tim. Inspektorat daerah meminta kami, untuk bersabar karena pasti dibayarkan,”Kata Boas.

Karena menunggu sudah terlalu lama sejak bangunan di kerjakan tahun 2018 dan desakan juga dari para pekerja meminta untuk dibayarkan upah kerjanya maka tidak ada jalan lain selain membongkar bangunan rumah adat tersebut, pada 20/04/2023, agar bisa jadi masalah karena kami dianggap orang kecil yang tak bisa berbuat apa-apa. Pungkasnya.

Akhirnya Boas meminta dan berharap kiranya Pemda dan Camat segera mengambil langkah untuk harus menyelesaikan konflik ini, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sampai berita ini di keluarkan camat selaru tidak mampu untuk mengatasi hal ini,  sejak LHP dikeluarkan pada tanggal 07 maret 2022 belum ada hasilnya. Surat pun sudah dilayangkan camat kepada pihak pihak terkait, namun sampai sejauh ini belum mendapatkan hasil yang positif, padahal himbauan dari inspektorat bahwa Pejabat kepala desa harus mengganti uang sebesar Rp 20.000.000 juta sebagai hasil upah para pekerja

(Saily)

Komentar