Camat Pulau Moa Selamatkan Dana Desa Rp600 Juta: Bumdes Moa Bersatu Diambang Pailit

Tiakur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Camat Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Musa Tetrapoik, S.Pd., menunjukkan keseriusannya menyelamatkan dana desa senilai Rp600 juta yang selama enam tahun terakhir terjebak dalam kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Moa Bersatu.

Dana ratusan juta itu berasal dari penyertaan modal enam desa di Pulau Moa pada 2019, yakni Desa Pati, Wakarleli, Kaiwatu, Klis, Tounwawan, dan Moain. Bumdes Moa Bersatu dipimpin oleh Direktur Jongky Dolaiteri. Sementara Desa Werwaru memilih tak bergabung dan mengelola dana desanya secara mandiri sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Sejak dibentuk, Bumdes Moa Bersatu dijanjikan menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui usaha bersama, dengan modal patungan Rp100 juta per desa. Kepala-kepala desa bahkan sepakat keuntungan usaha akan dibagi sesuai porsi modal disertai bunga tahunan.

Namun dalam perjalanannya, pengelolaan Bumdes mandek. Usaha sembako yang dijalankan hanya menghasilkan tumpukan utang piutang, tanpa keuntungan yang jelas.

Kondisi itu memicu kekecewaan sejumlah kepala desa. Mereka mendesak dana desa yang sejak 2019 “terkunci” di Bumdes segera dikembalikan karena dianggap merugikan.

Musa Tetrapoik, yang kini menjabat Camat Pulau Moa dan dikenal sebagai putra daerah Moa Timur, merespons desakan itu dengan langkah mediasi. Ia mengisahkan, sejak menerima laporan masyarakat, dirinya langsung memfasilitasi pertemuan seluruh kepala desa yang menyetor modal ke Bumdes.

“Pertemuan itu kami gunakan untuk mengevaluasi total pengurus Bumdes. Kami minta mereka hadir dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sejak 2019,” kata Musa Tetrapoik.

Proses evaluasi keuangan dilakukan mendetail. Camat meminta pengurus mencetak rekening koran di bank untuk memastikan alur keluar-masuk uang. Hasil evaluasi menunjukkan, meski ada transaksi penjualan sembako dan sejumlah keuntungan kecil, banyak pula piutang macet yang membuat dana tak likuid.

“Kami melihat tidak ada kerugian yang benar-benar hilang lenyap. Masalahnya banyak barang dijual secara kredit dan belum semua dilunasi,” jelasnya.

Hasil musyawarah bersama memutuskan saldo di rekening Bumdes ditarik penuh di hadapan forum untuk dihitung bersama. Pada 2024, sekitar 70 persen dari Rp600 juta telah berhasil dikembalikan ke masing-masing desa.

“Seharusnya bisa selesai sekaligus, tapi masih ada tunggakan utang pihak ketiga yang perlu ditagih. Sisanya 30 persen masih menjadi tanggung jawab pengurus,” ujar Musa.

Menurutnya, pengurus Bumdes telah berkomitmen menyelesaikan pengembalian dalam jangka waktu tiga bulan. Camat pun menegaskan, masa tenggang itu harus digunakan untuk menagih utang dan menutup sisa kewajiban.

Ke depan, nasib Bumdes Moa Bersatu akan ditentukan bersama dalam forum desa.

“Kami sudah sampaikan kalau mau dilanjutkan, harus ada revitalisasi pengurus. Kalau forum sepakat dibubarkan, maka akan dibuat berita acara resmi pembubaran. Itu artinya Bumdes Moa Bersatu secara hukum pailit,” tegasnya.

Musa memastikan pihak kecamatan akan memfasilitasi pertemuan akhir untuk menentukan masa depan Bumdes.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Komitmen saya adalah semua kepala desa dan pengurus harus bertanggung jawab menuntaskan persoalan ini secara transparan dan adil,” pungkasnya.

Komentar