Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pelarian panjang terpidana korupsi Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana akhirnya terhenti. Kejaksaan Negeri Fakfak menangkap Marthin Charles Kaiba, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kaimana, setelah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari Fakfak Nomor PRIN-160/R.2.12/Fu.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025, sebagai eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Juli 2019.

Jejak Buronan
Kaiba tercatat sebagai buronan sejak 18 Maret 2025, ketika Kejari Fakfak menerbitkan surat penetapan DPO. Berbagai upaya pencarian dilakukan, mulai dari permintaan bantuan pemantauan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga koordinasi lintas wilayah.
Dalam kurun pelariannya, aparat kejaksaan terus menelusuri keberadaan Kaiba, yang disebut kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Kasus Korupsi yang Menggerogoti Negara
Perkara yang menyeret Kaiba berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Kaimana yang berlangsung dalam tiga tahap pada 2010–2012. Proyek bernilai besar yang didanai APBN itu semestinya menjadi infrastruktur strategis bagi layanan pelayaran di Kaimana.
Namun proses lelang yang hanya formalitas dan pengerjaan konstruksi yang tidak sesuai kontrak justru menjadikan proyek ini mangkrak dan tak dapat digunakan. Dermaga disebut goyang dan tidak stabil, sehingga kapal berukuran besar, termasuk kapal milik PELNI, tidak dapat merapat sebagaimana direncanakan.
Dalam proyek tersebut, Kaiba berperan bersama Ir. Asrarudin Keliobas, direktur perusahaan pelaksana proyek. Keliobas memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 46,7 miliar, sementara Kaiba menerima Rp 20 juta terkait perjalanan dinas.

Kerugian negara dihitung sebesar Rp 46.776.953.873, setelah dikurangi Rp 507 juta yang sudah dikembalikan ke kas negara. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPKP tertanggal 27 Desember 2017.
Riwayat Penahanan yang Panjang
Perjalanan hukum Kaiba tidak singkat. Sejak 2017, ia silih berganti menghuni rumah tahanan—mulai dari Rutan Salemba Cabang Kejagung RI hingga Lapas Manokwari—seiring proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang berlangsung bertahap di Pengadilan Negeri Fakfak, Pengadilan Tipikor Manokwari, hingga Pengadilan Tinggi Jayapura.
Akhir Pelarian
Penangkapan Kaiba menjadi babak penting dalam upaya Kejaksaan menuntaskan eksekusi perkara korupsi bernilai besar di Papua Barat. Dengan tertangkapnya terpidana, proses pelaksanaan putusan pengadilan akhirnya bisa dijalankan penuh.
Kejari Fakfak memastikan upaya penegakan hukum terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Setiap putusan pengadilan harus dipastikan dilaksanakan,” ujar seorang pejabat kejaksaan yang enggan disebut namanya.
Dengan ditangkapnya Marthin Charles Kaiba, satu lagi kasus korupsi besar di Papua Barat menemukan titik akhirnya.









Komentar