Bupati Samaun Launching Retribusi Pala Tomandin: Langkah Berani Menuju Kemandirian Fiskal

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Di lantai dua Kantor Bank Papua Cabang Fakfak, Kamis, 15 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Fakfak mencatat sejarah baru dalam pengelolaan potensi daerah.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi meluncurkan sistem penerimaan setoran retribusi daerah dari komoditas unggulan Fakfak: Pala Tomandin.

Tak sekadar seremoni, peluncuran ini menjadi penanda dimulainya babak baru—di mana kekayaan lokal tak lagi hanya menjadi cerita warisan, melainkan motor penggerak kemandirian fiskal daerah.

“Ini langkah konkret menuju pengelolaan sumber daya yang lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan,” kata Bupati Samaun Dahlan dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan para undangan.

Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP menerima setoran retribusi pala tomandin senilai Rp. 110 Juta dari Pedagang Pala Tomandin Antar Pulau yang disetorkan melalui PT. Bank Papua Fakfak

Yang mengejutkan, pada peluncuran perdana ini, Bank Papua langsung menerima setoran retribusi sebesar Rp110 juta dari perdagangan antar-pulau komoditas pala.

Angka ini, menurut Bupati Samaun, adalah sinyal kuat bahwa optimalisasi potensi lokal bisa memberi dampak nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Samaun menyebut retribusi ini bukan untuk membebani petani maupun pelaku usaha, tetapi sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Pala bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga identitas dan sumber utama penghidupan masyarakat Fakfak,” ujarnya.

Dalam paparannya, Samaun menggarisbawahi bahwa komoditas pala—yang tumbuh dari kebun-kebun kampung hingga menembus pasar internasional—belum sepenuhnya memberi kontribusi optimal bagi pembangunan. Fakfak, katanya, tak bisa selamanya menggantungkan diri pada anggaran pusat. Di tengah efisiensi fiskal nasional, daerah harus berani menggali kekuatan dari dalam.

Langkah ini juga dikawal oleh regulasi. Pada Maret 2025, Bupati Samaun meneken Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Hari ini, kita memanen hasil dari kebijakan yang kita tanam dua bulan lalu,” ujarnya dengan nada penuh optimisme.

Peluncuran ini turut dihadiri Direktur Bisnis PT. Bank Papua yang menyatakan dukungannya terhadap transformasi fiskal daerah. Ke depan, Pemerintah Fakfak berencana memperluas cakupan retribusi ke potensi-potensi lokal lainnya—dari laut, ladang, hingga hutan.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari tata kelola yang lebih berdaulat,” tutup Samaun.

Dengan satu suara, ruang itu menyambut gagasan besar yang tengah bersemi di ujung barat Papua: Fakfak tak hanya punya pala, tapi juga keberanian.

Komentar