Bupati Saksikan Ritual Adat Molo Sabuang antara Desa Karawai dan Desa Doainamalau

Dobo, Kabaraulsel-Indonesia.com | Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaksikan secara langsung pelaksanaan ritual adat Molo Sabuang antara Desa Karawai dan Desa Dosinamalau, yang digelar sebagai bagian dari penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan kekeluargaan antarwarga, Rabu, (14/01/2026).

Ritual adat Molo Sabuang yang digelar di dermaga pelabuhan rakyat pada Rabu, (14/01/2026 itu merupakan prosesi adat yang sakral dan bermakna sebagai simbol perdamaian, rekonsiliasi, serta komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan yang sempat terjadi di antara kedua desa. Prosesi ini dipimpin oleh para tetua adat dengan melibatkan unsur  Dewan Adat Aru, masyarakat dari kedua belah pihak serta bupati dan forkopimda.

Kepada sejumlah wartawan di pelabuhan rakyat usai melaksanakan prosesi ritual adat, ketua Dewan Adat Kabupaten Kepulauan Aru Thoncy Galanggoga menjelaskan bahwa terjadi konflik antar dua desa tersebut akibat batas laut dimana masing-masing baik dari pihak desa Karawai maupun desa Dosinamalau mengklaim bahwa batas laut itu adalah warisan para leluhur mereka, sehingga persoalan itu telah di sepakati bersama dan dimediasi oleh pemerintah daerah dan forkopimda guna menyelesaikan masalah tersebut.

Dari hasil mediasi yang di lakukan pemerintah daerah dan forkopimda, pada Senin, tertanggal 12 Januari 2026 tepatnya di Aula Ursia-Urlima Polres Kepulauan Aru dan kedua belah pihak antara desa Karawai dan desa Dosinamalau telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara adat istiadat dengan cara melakukan ritual adat yakni “Molo Sabuang”.Namun pada hari Rabu, tanggal 14/01/2026, pihak dari desa Dosinamalau tidak hadir sehingga ritual adat tersebut tidak terlaksana sesuai hasil kesepakatan bersama.

” Keputusan bersama diambil oleh masyarakat adat baik dari pimpinan kepala desa dan ketua BPD desa Karawai maupun kepala desa dan BPD dari desa Dosinamalau telah sepakat di Polres kepulauan aru pada hari Senin untuk melakukan ritual adat “Molo Sabuang” dengan tujuan untuk mencari keadilan dan tentu kami dari dewan adat tetap merestuinya, Kami tetap melaksanakan nilai-nilai adat, karena itu adalah tanda adat yang sakral, tetapi bukan menyusahkan orang, baik masyarakat desa Karawai maupun Dosinamalau.” Jelas Galanggoga.

Lebih lanjut kata Galanggoga, ritual adat yang dilakukan itu merupakan tanda bukti bahwa sengketa yang merupakan permasalahan itulah untuk menguji atau mencari tahu kebenarannya, pihak manakah yang berhak atas laut yang merupakan warisan leluhur itu.

“Jadi ritual itu bukan untuk menyusahkan keluarga dari Dosinamalau dan juga bukan menyusahkan keluarga dari Karawai, tapi merupakan tanda bukti bahwa sengketa yang merupakan permasalahan itulah untuk menguji mencari tahu kebenarannya” Ujarnya.

Ketidakhadiran pihak desa Dosinamalau dalam prosesi ritual adat lanjut Galanggoga bukan merupakan suatu kepausan Dewan adat namum keputusan itu di kembalikan kepada para tua-tua adat.

“Semuanya ini mengandung nilai untuk kebersamaan dan kesejahteraan sehingga kami dari Dewan Adat tidak putuskan hari ini, tetapi kami kembalikan kepada seluruh orang tua dan masyarakat aru secara umum agar seluruhnya harus memegang teguh nilai-nilai adat istiadat dan hukum Adat yang telah diwariskan kepada kita generasi muda, karena nilai-nilai ini merupakan ikatan persaudaraan” Pungkas Galanggoga.

Ia pun berharap agar pemerintah daerah dan forkopimda sebagai penanggung jawab bahkan semua pihak agar tetap melestarikan nilai-nilai hukum adat agar generasi yang akan datang tetap pegang itu karena adat itu adalah pemersatu

“Harapan saya bahwa Bupati, Kesbangpol maupun forkopimda adalah penanggung jawab nilai-nilai adat istiadat dan hukum Adat Aru, tujuannya untuk tetap pemerintah daerah maupun semua pihak melestarikan itu agar generasi tetap pegang itu karena adat itu adalah pemersatu” Ungkapnya

Sementara bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dalam arahannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Karawai dan Desa Doainamalau yang telah mengedepankan kearifan lokal sebagai jalan damai dalam menyelesaikan persoalan.

“Pemerintah daerah sangat menghargai dan mendukung penyelesaian masalah melalui mekanisme adat. Ritual Molo Sabuang ini adalah wujud nyata nilai-nilai budaya Aru yang menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian, dan kebersamaan,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa perdamaian yang telah disepakati harus dijaga bersama, serta tidak boleh lagi ada tindakan yang dapat memicu konflik di kemudian hari.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk kembali hidup rukun dan saling menghormati demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kepulauan Aru.

Aparat keamanan bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Pelaksanaan ritual adat tersebut berlangsung dengan khidmat dan aman, disaksikan oleh unsur Forkopimda, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tokoh adat, , serta masyarakat dari kedua desa.

Olehnya dengan digelarnya ritual Molo Sabuang, diharapkan hubungan antara Desa Karawi dan Desa Doainamalau kembali harmonis, serta menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis adat dan kearifan lokal di Kabupaten Kepulauan Aru.(*)

Komentar