Bupati : Musrenbang diharapkan menjadi media interaktif bagi segenap stakeholders

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Pembangunan tahun 2023 diharapkan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi masing-masing desa.

“Melalui Musrenbang ini, saya harapkan berbagai program dan kegiatan yang diusulkan tahun 2023, dapat didiskusikan serta dikritisi secara konstruktif dan komprehensif, serta memperhatikan kondisi faktual seperti ancaman resesi ekonomi global dan kebencanaan, sehingga alokasi dana untuk kondisi Force Majore dalam kedaruratan tidak bisa diabaikan.” Demikian hal tersebut di sampaikan bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga dalam sambutannya yang di bacakan staf ahli Bupati bidang pemerintahan Jefry Tabela S,Sos pada pembukaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembanguna (Musrenbang)  tingkat Kecamatan tahun 2023 pada Selasa, (21/03) di gedung Sita Kena.

Upaya-upaya tersebut kata Gonga sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah, legislatif dan pemangku pembangunan lainnya.

“Kiranya forum ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang rasional dan realistis sesuai dengan kemampuan pendanaan yang ada, untuk itu segenap peserta dapat berperan aktif memberikan saran dan masukannya.” Kata Gonga

Lebih lanjut Gonga mengatakan  perlu dipahami bersama bahwa pelaksanaan Musrenbang tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan guna menyusun RKPD Kabupaten, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan Kecamatan yang memerlukan dukungan pendanaan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN.

Disamping itu kata Gonga, diharapkan pelaksanaan Musrenbang ini menjadi media interaktif bagi segenap stakeholders Kecamatan untuk menetapkan program dan kegiatan Kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/kegiatan tahun anggaran berikutnya.

“Perlu kita pahami bersama, bahwa Musrenbang ini diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, dimana MUSRENBANG merupakan suatu instrumen penting untuk menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023 yang tidak lepas dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dgn RKPD Provinsi dan RKP Nasional” pungkasnya

Untuk di ketahui hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Staf ahli Bupati bidang pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru, Jefry Tabela S,Sos, Forum Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Anggota DPRD, Para Pimpnan SKPD Kabupaten, Muspika, Para Lurah, Para Kepala Desa dan Perangkat, serta Ketua BPD dan anggota se-Kecamatan Pulau-Pulau Aru (**)

Komentar