Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 30 September 2024 – Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Pj. Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono, M.Si, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara ini menandai dimulainya pembahasan penting terkait kebijakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bupati Jasmono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas komitmen mereka dalam menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurutnya, dinamika selama proses pembahasan mencerminkan kemitraan erat antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan kritik serta masukan yang menjadi kontribusi konstruktif bagi pembangunan daerah.
Bupati juga menekankan bahwa perubahan APBD 2024 dilakukan berdasarkan beberapa alasan penting, termasuk perkembangan asumsi pendapatan yang tidak sesuai dengan KUA.
Beberapa komponen seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian, di antaranya peningkatan pajak daerah sebesar Rp 5,5 miliar serta kenaikan penerimaan BLUD sebesar Rp 15 miliar.
Dalam aspek belanja, perubahan APBD ini mencakup pengurangan pada beberapa sub komponen belanja seperti belanja pegawai dan bantuan sosial, sementara belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk peralatan dan mesin mengalami peningkatan.
Selain itu, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp 36,26 miliar, berdasarkan hasil audit BPK, juga dianggarkan untuk mendanai beberapa kewajiban penting, termasuk pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 dan pendanaan BLUD RSU Karel Sadsuitubun Langgur.
Pj. Bupati Jasmono juga mengingatkan pentingnya optimalisasi kinerja penagihan pajak dan retribusi daerah guna mencapai target pendapatan.
Dalam hal ini, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diharapkan mampu mempercepat proses penagihan utang daerah yang tertunggak.
Dalam penutupnya, Bupati menegaskan pentingnya prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kas daerah, serta pelaporan realisasi belanja yang tepat waktu. Ia berharap, melalui kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, proses perubahan APBD 2024 dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sidang paripurna ini menjadi momen penting bagi Kabupaten Maluku Tenggara dalam merumuskan strategi keuangan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat di tahun mendatang.
Komentar