Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan rumah susun di Maluku Tenggara menuai perhatian serius. Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Tahir Hanubun, berjanji membongkar praktik pungli yang disebut telah berlangsung sejak 2017, seraya menggandeng Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk mengawasi penanganannya.
Komitmen itu ditegaskan Tahir dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).
Di hadapan para pejabat yang hadir, ia menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi untuk mencegah korupsi sejak dini.
“Saya sudah minta Dinas Perumahan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menelusuri ulang pengelolaan rusun. Harus jelas jumlah unitnya, legalitas pungutannya, dan siapa yang mengelola aliran dananya,” kata Tahir.
Menurut dia, kolaborasi dengan Kejaksaan adalah langkah preventif untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kita ingin tata kelola yang bersih dan akuntabel. Jangan sampai pelayanan publik dikotori praktik pungli,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fikfik Surrofik, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia memastikan pihaknya siap mendampingi dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana.
“Dasar hukum penarikan uangnya, besarannya berapa, diatur di mana, siapa penanggung jawabnya—itu semua harus jelas. Kalau memang perlu, ya kita periksa. Simple kok,” ujar Fikfik.
Penandatanganan MoU itu menandai dimulainya langkah bersama antara Pemda dan Kejaksaan untuk mendorong tata kelola yang lebih transparan. Pemerintah Daerah berharap, dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum, potensi penyimpangan dalam pengelolaan rusun bisa diakhiri.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi model pencegahan korupsi di sektor lain.
“Kami ingin memberi pesan jelas: tidak ada toleransi untuk pungli,” kata Tahir.
Komentar