Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Senin (24/3/2025) – Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhammad Thaher Hanubun, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku di Ambon.
Penyerahan laporan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Hanubun dan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Warsaya, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, bersama para bupati dan wali kota se-Maluku yang turut menyerahkan LKPD daerah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hanubun menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pendampingan yang telah diberikan dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.
“Terima kasih kepada BPK yang selalu memberikan bimbingan. Hari ini kami kembali hadir untuk menyerahkan LKPD, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semoga kerja keras seluruh jajaran, mulai dari keuangan, inspektorat, OPD, hingga dukungan dari Pemprov Maluku, membuahkan hasil terbaik,” ujar Hanubun.
Sementara itu, Warsaya menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 Ayat 3.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, sesuai dengan ketentuan bahwa laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Warsaya.
Dengan penyerahan LKPD ini, Pemkab Malra menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah digunakan secara bertanggung jawab.
Komentar