MALRA, Kabarsulsel-indonesia.com – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Ohoirat untuk menerapkan karcis pajak retribusi desa di area tambat labuh.
Usulan tersebut disampaikan Bupati ketika hendak bertolak dari tampat labuh Ohoi Rat untuk meninjau lokasi kebakaran beberapa unit rumah warga di Wakatran, Ohoi Ngurdu Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
“Pejabat tolong perbaiki kerusakan ini karena ini salah satu lahan pendapatan di Desa. Lalu coba tata area pelabuhan ini dengan baik agar bisa membantu kehidupan ekonomi masyarakat.” Ujar Hanubun sambil menunjuk jalan masuk areal Pelabuhan Desa Ohoi Rat Sabtu, (21/1/2023) pagi.
Kata Bupati, apabila kawasan tersebut ditata dengan baik maka akan memberi nilai kontribusi terhadap kehidupan perekonomian masyarakat desa setempat.
“Bila perlu tetapkan pajak retribusi parkir disini. Tata disekitar lokasi, buka jasa layanan penitipan kendaraan baik mobil maupun motor sehingga ada pemasukan ke desa. Kalau hanya harap dana desa maka nanti susah.” Imbau Thaher.
Sementara itu, disaat yang sama Penjabat Kepala Ohoi (Kepo) Ohoi Rat Halik Rizal Narew, S.Ap saat dikonfirmasi kabarsulsel-indonesia.com terkait dengan hal tersebut mengatakan pihaknya akan membuat peraturan desa (Perdes) untuk segera memberlakukan karcis masuk (parkir) kendaraan di lokasi sekitar pelabuhan.
“Sebetulnya hal ini sudah kami agendakan bersama dengan seluruh perangkat namun hanya saja beberapa waktu lalu ada covid sehingga belum disahkan untuk ditetapkan kedalam Perdes. Untuk itu kami dari Pemerintah Desa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah serta Dinas teknik agar bisa menjawab mobilitas masyarakat yang bersentuhan langsung di Ohoi.” Jelas Kepo.
Lebih lanjut, Narew berharap agar setiap program yang telah dicanangkan Pemerintah Desa dapat didukung penuh oleh masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan perhubungan laut baik di Ohoi maupun dan di Kecamatan.
(Danny)
Komentar