Bupati Malra Dinilai Abaikan Pemuda, GMKI: Ini Bentuk Pengkebirian Hak Generasi Muda

Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mendapat sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tual-Maluku Tenggara.

Ketua GMKI, Patrisus Omaratan, menuding Bupati Maluku Tenggara telah mengabaikan bahkan “mengkebiri” hak-hak pemuda di daerah itu.

Pernyataan keras ini bukan tanpa alasan. GMKI menyatakan sudah melakukan audiensi resmi dengan pihak pemerintah daerah pada Rabu, 12 Maret 2025. Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Maluku Tenggara itu membahas sejumlah hal penting, salah satunya adalah kesanggupan Pemkab dalam mendukung dan memfasilitasi peserta Kongres GMKI.

Namun, menurut Patrisus, setelah pertemuan tersebut, pihak Pemkab justru terkesan lepas tangan. Komunikasi lanjutan dari GMKI tidak lagi direspons, dan komitmen yang sempat disampaikan dalam audiensi itu menguap begitu saja.

“Ini bentuk pengingkaran terhadap semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi kepemudaan,” tegas Patrisus.

Ia menekankan bahwa sikap diam Pemkab Maluku Tenggara bertentangan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Pada Bab XIV Pasal 49 Ayat 2, disebutkan bahwa sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah melalui alokasi anggaran dalam APBN dan APBD.

“Undang-undang ini jelas memberikan legalitas dan jaminan bagi pemuda untuk mendapatkan dukungan negara, termasuk di tingkat daerah. Ketika pemerintah daerah abai, maka itu bukan sekadar pengabaian administratif, tetapi juga pengingkaran terhadap peran strategis pemuda dalam pembangunan,” ujarnya.

Patrisus juga mengingatkan organisasi kepemudaan lain di Maluku Tenggara agar waspada terhadap sikap tidak konsisten dari pemerintah daerah. Ia khawatir, jika sikap ini dibiarkan berlarut, maka generasi muda akan semakin tersisih dari proses pembangunan di daerahnya sendiri.

“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta pemerintah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam konstitusi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan GMKI tersebut.

Writter : Elang Key | Editor : Red

Komentar