Bupati Fakfak Tertibkan Waktu Pembelian Pala, Jaga Marwah Pala Tomandin

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak mengambil langkah tegas untuk melindungi mutu dan keberlanjutan komoditas unggulan daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8.3/23/BUP/2026, pemerintah menetapkan penertiban waktu pembelian pala oleh seluruh pelaku usaha agar selaras dengan Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak Tahun 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memastikan pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang dipanen pada tingkat kematangan optimal.

Dengan demikian, kualitas dan daya saing Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas berindikasi geografis dapat terus terjaga di pasar regional maupun nasional.

Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP menegaskan bahwa praktik pembelian pala muda tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menurunkan harga jual serta merusak reputasi pala Fakfak.

“Penertiban ini menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap petani pala, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pala daerah,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara eksplisit mewajibkan seluruh pelaku usaha pala, baik perorangan maupun badan usaha, untuk melakukan pembelian pala hanya pada waktu panen resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kalender musim panen ini diumumkan dan ditetapkan melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak sebagai acuan resmi bagi petani, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Adapun jadwal musim panen pala Kabupaten Fakfak Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Musim Pala Sela/Matahari dimulai pada pertengahan Februari hingga Maret 2026.
  • Musim Pala Timur berlangsung dari April hingga Juli 2026.
  • Musim Pala Barat dimulai awal Oktober dan berakhir pada Desember 2026.

Pemerintah juga secara tegas melarang pembelian pala muda atau pala yang dipanen di luar musim. Praktik tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas pala, mengganggu siklus regenerasi tanaman, serta mengancam keberlanjutan produksi pala Fakfak dalam jangka panjang.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah kampung, distrik, Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF), serta lembaga masyarakat adat diminta berperan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, dinas yang membidangi perkebunan bersama perangkat daerah terkait bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut.

Bupati Samaun menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata bersifat administratif, melainkan merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan.

Dengan aturan yang sama bagi seluruh pelaku usaha, pemerintah berharap dapat mencegah praktik perdagangan tidak sehat yang selama ini merugikan petani.

Lebih jauh, penertiban waktu pembelian pala juga diarahkan untuk menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai aset ekonomi daerah yang bernilai tinggi.

Konsistensi mutu hasil panen diyakini akan memperkuat kepercayaan pasar, meningkatkan nilai tambah pala, serta berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani.

“Dengan keterlibatan semua pihak, pengelolaan pala Fakfak diharapkan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan mutu, dan peningkatan daya saing,” kata Bupati.

Penerbitan Surat Edaran ini menandai langkah preventif sekaligus progresif Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menjaga komoditas pala sebagai identitas ekonomi daerah, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pekebun pala di Fakfak.

Komentar