Bupati Fakfak Diduga Langgar Aturan, Dua ASN Adukan ke Bawaslu

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com Tindakan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, yang mencopot Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak serta Sarbani Rumais dari posisi Sekretaris Distrik Fakfak Barat, memicu kontroversi. Kedua ASN tersebut mengadukan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan pelanggaran aturan.

Abdul Razak Ibrahim Rengen, yang juga merupakan bakal calon Bupati Fakfak, mengonfirmasi bahwa ia telah mengajukan pengaduan ke Bawaslu. Dalam pengaduannya, ia menuding pencopotan ini bertentangan dengan instruksi Bawaslu RI dan surat edaran Mendagri nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, yang secara tegas melarang kepala daerah untuk mengganti pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Pengaduan ini kami ajukan karena Bupati Fakfak tidak mengindahkan instruksi Bawaslu RI nomor: 7 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” ungkap Abdul Razak dalam pernyataannya yang diberikan melalui aplikasi WhatsApp.

Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung di Kantor Bawaslu Fakfak dan diterima oleh Ketua Bawaslu Arifin Takamokan serta Syahril Radal Serbunit, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, pada Senin (3/6/2024).

Abdul Razak menegaskan bahwa tindakan Bupati ini tidak hanya mengabaikan instruksi Bawaslu tetapi juga mengandung konsekuensi hukum yang serius. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Produk hukum daerah yang diterbitkan jangan dipakai untuk main-main, tes-tes karena tentunya mempunyai konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan saat di hubungi awak media melalui sambungan call whatsapp membenarkan jika tadi dirinya telah menerima laporan yang disampaikan oleh kedua ASN. Namun saat ini pihak bawaslu Fakfak tengah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan dan nantinya hasil kajian bawaslu akan disampaikan. Urai Arifin via call whatsapp.

Pengaduan ini menambah ketegangan politik di Fakfak menjelang Pilkada 2024, tentunya publik menunggu langkah selanjutnya dari Bawaslu dalam menangani kasus ini.

Komentar