Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak bersiap melakukan penataan ulang alokasi anggaran setelah Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP menegaskan bahwa OPD yang tidak mampu menyerap anggaran secara optimal akan menghadapi pemangkasan pagu pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan itu menjadi sinyal kuat bahwa efisiensi dan kinerja kini menjadi ukuran utama dalam distribusi belanja daerah.
Saat ditemui di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ma’ruf Amin, Jl. Dr. Salasa Namudat, Fakfak, Bupati Samaun tampak tegas menyoroti minimnya kinerja sejumlah OPD meski mengelola anggaran yang cukup besar.
Menurutnya, ketidakmampuan OPD menyerap anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan lemahnya perencanaan dan eksekusi program.
“Saya menyoroti OPD yang anggarannya besar, tetapi serapannya rendah. Ini akan dievaluasi secara serius. Untuk tahun 2026, anggaran mereka akan kami sesuaikan agar tidak terlalu besar jika memang tidak mampu direalisasikan,” ujar Bupati Samaun, menekankan bahwa APBD harus mencerminkan kemampuan dan kesiapan teknis tiap perangkat daerah.
Kebijakan ini diambil di tengah proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Meski penyusunannya sedikit terlambat akibat menunggu pembahasan bersama Bappeda Provinsi Papua Barat, Bupati Samaun memastikan bahwa evaluasi kinerja OPD akan menjadi salah satu variabel penting dalam merumuskan arah pembangunan tahun depan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tak dapat lagi sekadar mengikuti pola lama. Tahun 2026 akan menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah APBD bekerja nyata, bukan hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.
“Anggaran harus diberikan proporsional dengan kapasitas OPD. Kalau tidak mampu menyerap, tidak perlu diberi anggaran besar. Kita ingin pembangunan berjalan efektif, bukan sekadar formalitas,” kata Bupati.
Pemangkasan anggaran itu juga diprediksi akan memengaruhi struktur prioritas pembangunan Fakfak pada 2026. OPD yang berkinerja baik akan mendapat ruang lebih luas untuk menjalankan program strategis, sedangkan OPD yang dinilai tidak adaptif atau lamban dalam eksekusi diwajibkan memperbaiki tata kelola sebelum kembali meminta alokasi besar.
Bupati Samaun menyebut, langkah ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan rekonstruksi tata kelola anggaran agar lebih logis dan produktif.
Pemerintah daerah, katanya, harus berani mengambil keputusan yang menempatkan kinerja sebagai dasar keberlanjutan anggaran.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Fakfak berharap arah pembangunan daerah di tahun mendatang menjadi lebih presisi dan berdampak.
Anggaran tidak lagi diberikan sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai mandat kinerja yang harus dipenuhi secara terukur.









Komentar