Bupati Batalkan Pengakatan Pengurus Koperasi Bina Bersama Tanggal 14 Juli 2021, Minta di Pilih Ulang

KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang

Supraman Sakrim 67 tahun kelahiran Desa Penjawaan angkat bicara pada media Kabar SulSel Indonesia.com untuk kesekian kalinya.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi dengan Suparman menyatakan pengurus Koperasi Bina Bersama sangat tidak legowo dan transparan sudah melakukan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi Bina Berama bahkan terkesan Oteriter atas dasar ini saya sampaikan kepada masyarakat ketapang khususnya anggota Koperasi Bina Bersama bahwa selama ini pengurus Koperasi telah banyak melakukan penyipangan dan pembodohan kepada anggota petani terutama masyarakat desa penjawaan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bahkan salah satu anggota Koperasinya di laporkan ke pihak hukum atas dasar apa, dalam hal ini jangan di sangkut pautkan dendam pribadi bahkan salah satu dari pengawas katakanlah oknum dari Badan Pengawas Desa (BPD) merasa bersyukur dan melakukan hajatan dengan memotong rambutnya kerena salah satu anggota Koperasi tersandung Hukum ini telah di luar logika bahkan beredar lagi isu agar yang di tahan ini di minta ditahan seumur hidup.sebenarnya ada apa?

Suparman juga menyapaikan jelas disini dalam undang-undang Koperasi no 23 tahun1992 dan Sesuai dengan keputusan Dinas Prindakop Kabupaten Ketapang yang bertindak pada saat ini mengambil keputusan Oleh Bupati Ketapang Martin Rantan SH.M.Sos Pada tanggal 30.Maret.2022.No.P/0682/HK-C.181/III/2022 di mana sebagai penanggung jawab dalam mengambil keputusan Persoalan konflik di Koperasi Bina Bersama.

Dengan demikinan atas dasar ini pihak pemerintah mengambil keputusan agar Koperasi Bina Bersama melakukan Pemilihan Ulang karena pemilihan yang di selengarakan pada tanggal 14 Juli 2021 diangap tidak sah karena telah melanggar ketentuan UU Koperasi.No 23 tahun 1992 (Cacat Hukum) ada beberapa poin yang diamabil keputusan oleh pemerintah daerah

1. Pada pengangkatan pengurus koperasi Hanya dihadiri Sebanyak 52 orang anggota.

2.Jumlah yang hadir sebanyak 52 orang tidak memenuhi Sarat Kuorum rapat anggota sebagai mana di maksud dalam pasal 10 ayat (1) peraturan Mentri Koperasi dan usaha kecil dan Menegah Repoblik Indonesia.Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 yang mengatur bahwa Rapat anggota koperasi dinyatakan Kuorum apa bila di hadiri sekurang kurangnya ½(setengah) plus 1 dari jumlah anggota.atau ½ X 699+1=351 orang anggota

3.Dengan demikian rapat anggota koperasi yang di laksanakan pada tanggal 14 juli 2021 oleh kepengurusan Sardadi dkk adalah tidak sah secara Hukum maka hal yang berakitan dengan hasil keputusan rapat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum tetap.

4.Mengingat dan mempertimbangkan fakta-fakta ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak di miliki oleh kekuatan hukum penyelesaian terbaik disarankan agar di lakukan pemilihan ulang.

Secara terpisah pernyataan dari salah satu angota Koperasi Bina bersama, AR juga memberikan apresiasi ke pada pemerintah daerah yang berkaitan persoalan Koperasi Bina Bersama yang berbuntut panjang, bahwa Koperasi Bina Bersama telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu anggota Koperasi, bahwa kepengurusan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan uandang-undang dan AD/ART koperasi berdasarkan UU koperasi no 23 tahun 1992, keputusan Menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia No.104./KEP/KUKM/X/2002

Sesuai dengan Bab III pasal 4 fungsi ,pran dan prinsib koperasi dan di perkuat dengan Bab V pasal 17 Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus penguna jasa koperasi.(2) Keanggotaan Koperasi di catat dalam buku daftar anggota pasal 20 no2 setiap anggota mempunyai hak

(a) Mengahadiri, menyatakan pendapat, dan memeberikan suara dalam rapat anggota

(b) Memilih dan /atau dipilih anggota pengurus atau pengawasi

(c) Memintak diadakan rapat anggota menutut ketentuan dalam angaran dasar

(d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta

(e) Memafaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang setara sesama anggota

(f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menutut ketentuan dalam anggaran dasar dan rumah tangga.

AR selaku anggota petani mestinya pihak Koperasi mengambil langkah atau sikap yang mengacu pada azas praduga tak bersalah, mestinya Pelapor dan Terlapor. Kita punya pimpinan dan atasan yang harus kita hormati dan perlu kita minta saran dan pendapat kalau seperti ini bukan untuk penyelesaian masalah malah sebaliknya. Ini yang sangat kita disayangkan untuk menciptakan suasana yang kondusif aman dan Terkendali di lapangan agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara pihak petani dengan pihak Koperasi terutama Koperasi Bina Bersama.

Kita berharap hal ini masih bisa dilalui dengan bermediasi atas dasar musyawarah dan mufakat tanpa harus mengedepan kan arogansi yang mengacu kepada pernyataan Kapolri nomor 8 tahun 2021, kami berharap kepada pihak-pihak terkait agar bisa mempertimbang kan dalam kasus antara Koperasi dan Petani yang seharusnya bermusyawarah dan mufakat.

Dalam bermitra dari sebuah usaha kepada pihak Koperasi pihak perusahan untuk menghentikan pelaporan ke pada pihak kepolisian, karna petani juga belum tentu dinyatakan bersalah karna petani juga memiliki hak yang sama.

Suparman juga menyampaikan Koperasi ini berdiri atas adanya perusahan Perkebunan PT. Lanag Argo Bersatu (LAB) Koperasi Bina Bersama tak ada artinya jika LAB tidak ada, sementara pihak petani merasa di bohongi oleh Koperasi maka adanya dugaan pada pengurus Koperasi telah melangar AD/ART Koperasi

Sehingga menimbulkan polemik Musi Tidak Percaya pada kepengurusan Koperasi adaya dugaan indikasi – indikasi penyipangan wewenang pengelapan hak petani (keuangan) maka dari itu ketidak adilan dan transparan nya pihak pengurus Koperasi Bina Bersama mungkin itu salah satunya ketua Koperasi atau badan pendiri tidak mau di temui oleh pihak media maka semangkin kuat dugaan-dugaan muncul adanya indikasi adanya korupsi yang dia lakukan selama ini.

di sisi lain AR juga menyapaikan dengan hal ini pihak penegak hukum dapat memepertimbangkan persoalan ini dengan kejadian yang pada saat ini dalam proses, karena pernyataan dari pemerintah daerah jelas tertuang dalam surat keputusan Bupati tanggal 30 Maret 2022.

(Agt)

Komentar