oleh

Buntut Perampasan Kendaraan Pemilik Saham Bank Arfindo Fakfak; Nasabah Yang Tak Bisa Transaksi Dipolisikan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ruang Bhabinkamtibmas Mapolres Fakfak yang beralamat di jalan Izak Tellusa Fakfak – Papua Barat, pada jumat [03/02] sekitar pukul 10.00 pagi menjadi tempat rekonsiliasi antara pemegang saham Bank Arfindo Fakfak bersama para nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak Bank Arfindo Fakfak.

Sejatinya buntut dipolisikannya salah satu nasabah Arfindo yang berinisial (A) oleh pemegang saham 1,6 persen (FW) di bank tersebut, akibat dugaan “Perampasan Hak Pemilik Mobil”. dari keterangan yang berhasil di himpun oleh Kabarsulsel-Indonesia.com saat berada di Mapolres Fakfak, diketahui bahwa dugaan perbuatan tindak-pidana Perampasan Hak Pemilik Mobil oleh (A) selaku nasabah Arfindo karena dirinya merasa jengkel dengan perlakuan pihak bank arfindo yang tidak bisa memenuhi permintaan penarikan uang tunai milik (A) selaku nasabah Arfindo senilai Rp. 200 Juta dan hendak digunakan untuk kebutuhannya yang sangat mendesak dan urgen. Pada hal jumlah saldo rekening (A) selaku nasabah pada bank Arfindo saat hendak bertransaksi mencapai milyaran rupiah.

Selain itu (A) selaku nasabah bank arfindo saat hendak bertransaksi telah antre menunggu selama berjam-jam sejak pukul 10 pagi hingga pukul 8 malam di kantor Bank Arfindo yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Wagom. Namun kayanya Bank perkreditan Arfindo Fakfak ini tengah di rundung masalah keuangan yang tidak sehat. Setelah antre menunggu berjam-jam akhirnya pihak Bank Arfindo menyanggupi penarikan hanya senilai Rp. 2 Juta.

Tak terima dengan besaran uang yang diberikan oleh pihak bank Arfindo kepadanya dan karena uang tersebut tidak sesuai permintaannya, akhirnya (A) selaku nasabah bertindak nekat mengambil kunci mobil beserta kendaraan (FW) selaku pemegang saham arfindo sebesar 1,6 persen, karena kebetulan rumah pribadi dan tempat usaha (FW) bersebelahan dengan kantor bank arfindo. Dan juga (A) selaku nasabah bank arfindo, mengira jika mobil tersebut merupakan aset bank arfindo. Ini dikarenakan mobil tersebut sering digunakan oleh pihak bank arfindo untuk melakukan tagihan kredit kepada para nasabah.

Tidak mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama dari proses rekonsiliasi antara sekelompok nasabah yang berjumlah sekitar 8 orang bersama pemilik saham (FW) yang dilakukan di ruang Bhabinkamtibmas Mapolres Fakfak, akhirnya dugaan tindak pidana “Perampasan Hak Pemilik Mobil” yang dilakukan oleh nasabah bank arfindo ini di lanjutkan ke proses penanda-tanganan pernyataan bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak bank arfindo dan pemilik saham belum berani berkomentar mengenai persoalan ini.

 

(Red)

Komentar