Tiakur-MBD, Kabarsulsel-Indonesia.com | Herman Siamiloy, tokoh masyarakat Pulau Moa, menegaskan bahwa BumDes Moa Bersatu yang berstatus ilegal harus segera dibubarkan dan mengembalikan uang rakyat.
Ketika ditemui awak media di Kota Tiakur pada Jumat (19/8/2024), mantan pejabat Kopertis ini menyatakan kegeramannya terhadap laporan masyarakat mengenai keberadaan BumDes ilegal di Pulau Moa.
Dana sebesar Rp 100 juta yang diambil dari enam desa melalui dana desa diserahkan kepada BumDes Moa Bersatu pada tahun 2019. Alih-alih mensejahterakan masyarakat, dana tersebut justru merugikan warga Pulau Moa.
Siamiloy menegaskan bahwa Direksi Yongki Dolaiteri alias YD dan rekan-rekannya harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, sejak BumDes tersebut mangkrak pada tahun 2021, Direksi seharusnya sudah memberikan pertanggungjawaban. Namun, YD dan rekan-rekannya justru diam membisu. Siamiloy menduga kuat bahwa dana BumDes digunakan untuk usaha pribadi oleh pihak direksi.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat Pulau Moa untuk bersama-sama mengawal proses ini. Uang ini adalah milik rakyat, bukan milik pribadi Direksi BumDes dan rekan-rekannya. Legal standing perusahaan ini pun patut dipertanyakan,” ujar Siamiloy.
Ia juga menegaskan dengan keras agar Direksi BumDes Moa Bersatu segera bertanggung jawab dan mengembalikan uang rakyat.
“Dana tersebut berasal dari dana desa yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Herman Siamiloy.
Desakan Herman Siamiloy ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat Pulau Moa diharapkan turut aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan mereka tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komentar