Buka Penerimaan Pendaftaran MRPB di Fakfak, Ini Persyaratan Bagi Bakal Calon Yang Ingin Maju

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Panitia Pemilihan Majelis Rakyat Papua Barat (Panpil MRPB) Fakfak mulai di sibukan dengan tahapan penerimaan pendaftaran bakal Calon MRPB wakil adat dan perempuan. Giat pelaksanaan penerimaan pendaftara bakal calon MRPB ini dipusatkan di Kantor Kesbangpol Fakfak yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kantor Bupati Fakfak.

Hasil penelusuran Kabarsulsel-Indonesia.com merujuk dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Bab III mengenai Syarat Calon Anggota MRPB Yang Dipilih dalam pasal 4 disebutkan setiap orang yang dicalonkan sebagai anggota MRPB harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :

  1. OAP yang berasal dari suku-suku wilayah Adat Doberay clan Wilayah Adat Bomberay di Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan Rekomendasi berdasarkan hasil Musyawarah Adat;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  3. setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. tidak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mengikuti musyawarah adat;
  7. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah;
  8. memiliki keteladanan moral yang baik dan menjadi panutan masyarakat dibuktikan dengan surat keterangan berdasarkan hasil musyawarah adat;
  9. memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak OAP di Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  10. tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota Partai Politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan surat pernyataan;
  11. berdomisili di Provinsi Papua Barat paling kurang 10 (sepuluh tahun) berturut-turut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  12. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri sesuai wilayah hukumnya;
  13. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri sesuai wilayah hukumnya;
  14. aparatur sipil negara yang terpilih menjadi anggota MRPB harus melepaskan sementara jabatan dan status kepegawaiannya;
  15. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau sederajat untuk wakil adat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat untuk wakil agama dan perempuan yang dibuktikan dengan ljasah;
  16. untuk wakil adat harus diakui dan diterima oleh masyarakat adat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi kepala suku;
  17. untuk wakil agama harus mendapat rekomendasi dari lembaga keagamaan yang bersangkutan;
  18. untuk wakil perempuan harus aktif dan konsisten memperjuangkan hakhak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi lembaga perempuan yang mengusulkan;
  19. untuk wakil adat, agama, dan perempuan yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota MRPB harus mengundurkan dari jabatan kelembagaan;

Tentunya seluruh syarat yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat menjadi rujukan oleh peserta maupun panpil dalam proses perekrutan MRPB wakil adat dan wakil perempuan asal Kabupaten Fakfak.

 

(Red)

Komentar