Bravo Satreskrim Polres Jepara Ungkap Mayat Di Dalam Karung Tidak Ada 24 Jam

JEPARA, Kabarsulsel-indonesia.com – Satreskrim Polres Jepara luar biasa berhasil meringkus pelaku pembunuh seorang wanita yang jasadnya dimasukan tas Laundry serta dibuang ke area perkebunan di area desa Kepuk,Kecamatan Bangsri,Kabupaten Jepara pada hari Jumat (28/10/2022)lalu.

Tidak ada satu kali dua puluh empat (1×24) jam Polres Jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan didesa Kepuk ,Kecamatan Bangsri,Kabupaten Jepara kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi Pers Ungkap kasus di Mapolres Jepara,Senin (31/10/2022).

Diketahui korban berinisial K (38) tahun warga desa Ngabul,Kecamatan Tahunan identitas tersebut sesuai ciri ciri korban yang di kenali keluarga,mulai dari terdapat tiga gigi palsu,luka di bagian kiri dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat (S) 55 tahun seorang petani yang berjalan kaki beraktifitas di sawah.saat itu saksi melihat serta mencium bau busuk yang belakangan ini bersumber dari tas Laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Saat itu selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi Kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan diperkirakan korban sudah meninggal empat ( 4) hari yang lalu serta jasad atau mayat diotopsi di RSUD RA Kartini,kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP MFachrur Rozi.

Kejadian berawal pada bulan Mei 2022 tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook,kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari Singapura ( karena korban adalah TKW )tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke Jepara serta memberikan informasi ke pulangannya kepada tersangka NA.

Pada hari Minggu 23 Oktober 2022 kira kira pukul 15.30 Wib korban ke rumah orang tua tersangka NA di desa Petekeyan ,Kecamatan Tahunan,Kabupaten Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cek cok hingga korban marah marah dan akan mengancam akan memberitahukan kepada istri tersangka.

Serta hasil koordinasi lisan dengan Tim otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam,gusi atas dan bagian bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan serta bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil di identifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara diback up oleh Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidenfikasi identitas tersangka hingga akhirnya pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka NA,LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya di bawa Kapolres Jepara.

Terhadap tersangka NA di jerat pasal 338 KUHP dan atas pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lima belas (15 ) tahun penjara serta terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat ( 4) tahun penjara.

 

 

Pewarta: Hani

Komentar