BPW KKT Jeneponto Pilar KKSS Kaltim ,Hadiri Rakerwil dan Halal Bihalal

SAMARINDA – Pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah 1 dan halal bihalal dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2022 di Hotel grand Senyiur Samarinda ,

Kegiatan ini merupakan agenda yang sangat penting untuk membuat program kerja selama periode kepengurusan KKSS yg di nakhodai oleh H Alimuddin Latief dan Sekretaris Syamsuddin Patiroi.

Ketua KKSS Kaltim pada acara pembukaan Rakerwil yang bertemakan optimalisasi peran silaturahmi KKSS menyukseskan IKN mengatakan bahwa tujuan Rakerwil untuk menjadi arah dan pedoman umum bagi segenap jajaran pengurus BPW KKSS dalam menetapkan langkah dan sasaran serta kebijakan – kebijakan kepengurusan periode 2021 – 2026.

Salah satu peserta yang ikut berpartisipasi menghadiri undangan sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih kepada pengurus BPW KKSS, Untuk ikut serta pada kegiatan Rapat kerja wilayah dan Halal bihalal baik sebagai peserta dan peninjau adalah BPW Kerukunan Keluarga Turatea Jeneponto ( KKTJ) Pilar KKSS Kaltim yang dinahkodai Erlan Estu Batara, ST., MT, didampingi Sekretaris R. Rahimi Rapi , Bendahara Muh. Ruslan, S.Pd serta beberapa pengurus BPD KKT Jeneponto Pilar KKSS Balikpapan Diantaranya Pembina Samiruddin , Bendahara Hamiruddin Mile dan Sek retaris M. Syahrul Akbar ,S,S ., MM dan Humas Azis M.

Erlan Estu Batara mengatakan bahwa secara eksternal kehadiran panguyuban ini sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan konsolidasi organisasi. Sebagai pendorong menanamkan makna keberadaan dan pengabdian terhadap organisasi, serta menggalang potensi dalam memberikan konstribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah di Kalimantan Timur.

Pada kesempatan yang lain Hamiruddin Mile mengatakan bahwa pada pelaksanaan Rakerwil ini ada beberapa program kerja yg akan dilaksanakan dan bersinergi dengan Pilar – pilar KKSS diantaranya bidang pendidikan sumberdaya manusia , pengembangan organisasi dan jaringan ,sosial kemasyarakatan dan Seni Budaya.

Organisasi Pilar adalah kerukunan Keluarga dalam lingkungan KKSS yg dibentuk berdasarkan kabupaten Kota yang ada di wilayah Sulawesi Selatan dan berkedudukan di luar Sulawesi Selatan , pada Pasal 13 tentang Organisasi pilar di AD/ART KKSS , bahwa oeganisasi pilar KKSS Tingkat nasional hanya ada satu setiap Kabupaten Kota Se Sulawesi Selatan , dan organisasi pilar KKSS Tingkat Wilayah , Daerah , Cabang dan Perwakilan luar negeri hanya ada satu organisasi pilar KKSS Setiap Kabupaten Kota Se Sulawesi Selatan Ucap R Rapi. (*)

Komentar