Ketapang (Kalbar) Kabar Sulsel Indonesia.com; Modus operasi yang dilakukan para mafia tanah akhir-akhir ini sangat menyusahkan public. Pasalnya dengan menggunakan model pemalsuan dokumen serta praktek kolusi dengan oknum aparat. Tidak hanya sebatas itu saja, para mafia tanah juga kerap melakukan rekayasa perkara dan penipuan atau penggelapan hak suatu benda demi merebut tanah milik orang lain. Tentunya tindakan ini bisa di ancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Semejak tahun 1986 Badan Pertanahan Nasional telah melakukan kecurangan dan kebohongan pada masyarakat Kalimantan Barat. Kusunya Kabupaten Ketapang.hal ini terjadi akibat oknum BPN dan mafia tanah berkerjasama untuk melakukan manipulasi data berkaitan surat suratsah negara salah satu contoh dari sekian banyak masalah
terbitlah setifikat pada tahun 8 januari 1986 dengan beralamat Karya Tani Kecamatan Delta Pawan bukti Sertifikat prona yang bersifat sementara kata nara sumber.
dengan banyaknya kecuarangan terjadi sehingga di tahun 2023 pembeli merasa di kadali karena tanah yang di beli di garap oleh orang lain.
Sertifikat tanah sementara yang berasal dari Prona diduga bermasalah, puluhan masyarakat pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT ) yang terletak di Jalan karya Tani Gg. usaha dua dan Gg. Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023.
Menurut keterangan Pemegang Surat keterangan tanah (SKT ) menjelaskan bahwa penerbitan SKT mereka berdasarkan surat Praja 376/1959 atas nama Udin Bin Lojek.
Tujuan mereka pemegang SKT di atas tanah yang diterbitkan sertifikat tanah prona tersebut yaitu menyatakan sikap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Ketapang Sebagai berikut:
Meminta kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat pernyataan penghentian aktivitas penggusuran/pembangunan BTN) atas tanah yang di sengketa antara kami selaku pemegang SKT dengan Pihak Pemegang Sertifikat prona Sementara.
Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) ketapang, Menarik dan mengkaji ulang Sertifikat prona Sementara yang diterbitkan diduga bermasalah, sebab sertifikat sementara (PRONA) yang dipegang para pengusaha perumahan BTN bukan tanah negara tetapi hak milik Udi bin lojek yang berasal dari orang tuanya lojek bin lintang sejak tahun 1940 yang dijamin oleh undang undang pokok agraria (UUPA) sebagai hak milik melalui konversi.
Mencegah terjadinya konflik sosial antara pemegang SKT dengan Pemegang Sertifikat prona sementara / pihak pengembang perumahan ( BTN), agar Polres Ketapang dan Kodim 1203 Ketapang bisa mengambil sikap tegas agar menghentikan segala aktifitas pembangunan BTN hingga permasalahan ini selesai.
Bilamana surat Praja nomor 376/1959, sebagai dasar penerbitan surat Keterangan Tanah (SKT) tidak benar maka kami minta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang mengeluarkan pernyataan dalam bentuk surat resmi.
Menghimbau kepada semua Bank yang ada di Ketapang agar tidak mengucurkan dana kepada pemegang Sertifikat prona sementara / pihak perusahaan (BTN) di atas Tanah yang disengketakan.
Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang agar segera menindaklanjuti permasalahan tanah yang disengketakan.kita bisa bertemu kepala BPN Ketapang, agar ada kepastian hukum, Atas Tanah yang menjadi Sengketa” tutur Jaka
Antonius menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan antara pemegang SKT dan pemegang Sertifikasi sementara prona yang terletak di Jalan karya Tani Gg. usaha dua dan Gg. Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya kelurahan Mulia Baru dan wilayah lingkar kota kecamatan Delta Pawan, merupakan kawasan Zona merah, permasalah administrasi tanah. Terkait dengan sertifikat sementara Prona menurut keterangan Antonius tanah tersebut belum dilakukan pengukuran oleh pihak BPN. secara terpisah masyarakat yang merasa di rugikan memintak kepada Pihak BPN ketapang Secepatnya penyelesaian sengketa tanah ini.
(ag tami)
Komentar