Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan fakta mengejutkan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2022.
Temuan ini menyoroti kegagalan monumental Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan sejak Tahun Anggaran 2004 hingga 2021.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tanggung jawab atas tindak lanjut ini seharusnya berada di tangan Pemkab Fakfak dan DPRD Kabupaten Fakfak. Namun, realitasnya sangat berbeda.
Berdasarkan pemantauan BPK, Pemkab Fakfak tampaknya telah mengabaikan banyak rekomendasi yang seharusnya segera ditindaklanjuti.
Sebagai contoh, pada Tahun Anggaran 2004 terdapat 11 rekomendasi yang diberikan, namun hanya 9 yang dinyatakan sesuai. Bahkan lebih parah, pada Tahun Anggaran 2021, dari 57 rekomendasi yang diajukan, hanya 24 yang dinyatakan sesuai.
Artinya, 31 rekomendasi masih belum sesuai dan 2 rekomendasi belum ditindaklanjuti sama sekali. Ini adalah bukti nyata dari ketidakpatuhan dan ketidakmampuan Pemkab Fakfak dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab.
Temuan dan Rekomendasi yang Ditindaklanjuti:
Beberapa rekomendasi memang telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Fakfak. Misalnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyerahkan persediaan barang tahun 2019 kepada masyarakat, sesuai dengan Surat Perintah Bupati Fakfak Nomor X.700/917/BUP/2022. Sekretariat Daerah dan BPPKAD juga telah melakukan sosialisasi peraturan perjalanan dinas tahun 2022, sesuai dengan instruksi dalam Surat Perintah Bupati Nomor X.700/908/BUP/2022.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menagih kelebihan pembayaran berbagai kegiatan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Permasalahan yang Masih Belum Ditindaklanjuti:
Namun, sejumlah rekomendasi krusial masih diabaikan. Salah satunya adalah revisi Peraturan Bupati Fakfak Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi, yang direkomendasikan BPK agar disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Ketidakpatuhan ini menandakan sikap acuh tak acuh Pemkab Fakfak terhadap tata kelola keuangan yang baik.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan belum menagih kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp11.880.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Ini adalah indikasi jelas dari manajemen keuangan yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab.
Analisis:
Laporan BPK ini memperlihatkan kegagalan sistemik Pemkab Fakfak dalam menindaklanjuti temuan keuangan selama 18 tahun.
Ketidakmampuan ini bukan hanya mencerminkan ketidakpatuhan, tetapi juga menunjukkan adanya potensi korupsi dan pembiaran yang merugikan masyarakat.
Tanpa adanya tindak lanjut yang serius dan tegas, situasi ini akan terus berlanjut, merusak integritas dan kredibilitas pemerintahan daerah.
Masyarakat Fakfak layak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ketidakpatuhan Pemkab Fakfak terhadap rekomendasi BPK menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam mengelola dana publik.
BPK juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Fakfak harus segera memperbaiki diri dan memastikan semua rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Tanpa perubahan mendasar, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan dampaknya akan semakin merugikan masyarakat. Pemkab Fakfak tidak boleh lagi menutup mata terhadap masalah ini jika ingin membangun kepercayaan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Komentar