BPK Temukan Rp11,6 Miliar Belanja Barang dan Jasa di Kota Ambon Tak Dapat Dipertanggungjawabkan, Pengawasan Keuangan Daerah Disorot

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS239 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya ketidakberesan serius dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, khususnya terkait Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan total anggaran sebesar Rp11,6 miliar yang dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Temuan ini memicu keprihatinan mendalam mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkot Ambon.

Dalam audit yang dilaksanakan BPK, realisasi anggaran Belanja Barang dan Jasa Kota Ambon Tahun 2023 mencapai Rp400,62 miliar dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp466,73 miliar, atau sekitar 85,83%.

Meski persentase penyerapan anggaran terlihat tinggi, hasil audit justru mengungkap adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang dinilai tidak memenuhi standar kewajaran.

Permasalahan ini bukan pertama kali muncul dalam laporan keuangan Pemkot Ambon. Pada laporan pemeriksaan BPK Tahun 2022, BPK juga menemukan ketidaksesuaian belanja sebesar Rp7,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp2,4 miliar yang diragukan keabsahannya, dan belanja berlebih sebesar Rp18,3 miliar.

Dengan adanya temuan ini, BPK merekomendasikan agar Inspektorat Kota Ambon melaksanakan pemeriksaan khusus untuk menelusuri sumber ketidaksesuaian dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian anggaran.

Kendala Pertanggungjawaban Dokumen

Dalam upaya pertanggungjawaban realisasi belanja, BPK telah mengirimkan Surat Permintaan Dokumen kepada Pemerintah Kota Ambon melalui Inspektorat, untuk disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Permintaan ini mencakup berbagai jenis pengeluaran, seperti belanja sewa gedung, jasa tenaga kesenian, paket pengiriman, makanan dan minuman rapat, serta perjalanan dinas.

Namun, sampai audit lapangan berakhir, tidak seluruh dokumen yang diminta berhasil disampaikan.

Inspektorat Kota Ambon merespons temuan BPK dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa dari realisasi belanja sebesar Rp33,35 miliar yang diperiksa, dana sebesar Rp21,57 miliar belum bisa diuji kebenarannya.

Hal ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan administrasi dokumen di Pemkot Ambon.

Ketidaktepatan Administrasi oleh Pejabat dan Bendahara Sekretariat

BPK menegaskan bahwa kelemahan dalam pengelolaan anggaran ini terjadi akibat rendahnya kecermatan Sekretaris Kota Ambon sebagai Pengguna Anggaran, ketidaktelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan verifikasi dokumen, serta ketidakdisiplinan Bendahara Pengeluaran dalam penatausahaan dokumen belanja.

Dalam temuannya, BPK menilai bahwa pengelolaan keuangan ini tidak berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas yang seharusnya.

Pada 22 April 2024, Sekretaris Kota Ambon baru menyampaikan beberapa dokumen pertanggungjawaban terkait belanja lembur senilai Rp192,1 juta, namun keterlambatan ini menyebabkan BPK tidak dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan secara menyeluruh.

Keterlambatan dan ketidaklengkapan dokumen seperti ini berdampak pada integritas laporan keuangan yang disajikan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Rekomendasi Tegas dari BPK

Melihat kompleksitas dan urgensi masalah ini, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Ambon. BPK meminta Wali Kota segera memerintahkan Sekretaris Kota Ambon untuk memperketat pengawasan pengelolaan keuangan, memastikan PPK dan Bendahara Pengeluaran lebih teliti dalam verifikasi dan penatausahaan dokumen, serta menyusun mekanisme kontrol internal yang lebih ketat.

Selain itu, BPK juga meminta Wali Kota Ambon memerintahkan Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus atas anggaran sebesar Rp11,6 miliar yang dipertanyakan tersebut.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab serta menentukan besaran anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Harapan Publik untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh BPK ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pembenahan sistem pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Ambon.

Dengan meningkatnya sorotan publik atas masalah ini, diharapkan Pemkot Ambon bersikap transparan dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban keuangan.

Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta meminimalisir potensi kerugian keuangan daerah yang lebih besar di masa mendatang.

Komentar