BPK Soroti Pengelolaan Keuangan Fakfak: Terdapat Pelanggaran dan Ketidakpatuhan pada APBD 2023

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak tahun 2023 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang diterbitkan dengan nomor 38.A/LHP/ΧΙΧ.ΜΑΝ/08/2024 pada 29 Agustus 2024, mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang mencoreng reputasi pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah adanya pergeseran anggaran yang dilakukan antar jenis dan kelompok belanja.

Langkah ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Pasal 164 ayat (2) mengatur bahwa pergeseran anggaran hanya boleh dilakukan antar objek belanja dan/atau perincian objek belanja.

Tindakan melanggar aturan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan anggaran daerah.

BPK juga menemukan ketidaksesuaian yang mencolok antara jadwal penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan realisasinya. Sebagai contoh, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD seharusnya dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus, namun baru terlaksana pada 22 September 2023.

Keterlambatan ini tidak hanya mencerminkan ketidakdisiplinan dalam administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan program-program pemerintah yang sangat bergantung pada ketepatan waktu penganggaran.

Temuan-temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan korektif. BPK menekankan pentingnya implementasi rekomendasi yang diberikan dalam laporan ini untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Kegagalan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan akan berakibat pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta potensi sanksi administratif bagi para pejabat terkait.

Pemerintah Kabupaten Fakfak harus segera berbenah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan.

Kerja sama yang erat dengan DPRD dan instansi terkait menjadi kunci untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperbaiki situasi ini. Jika tidak, masyarakat akan semakin skeptis terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran demi kesejahteraan publik.

Krisis kepercayaan ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu pembangunan daerah dan pelayanan publik yang merupakan hak masyarakat.

Fakfak, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki potensi besar, harus mampu memaksimalkan sumber daya dan anggaran dengan cara yang benar, agar visi pembangunan yang telah dicanangkan dapat tercapai.

Komentar