BPK Bongkar Kegagalan Pemerintah Kabupaten Fakfak: Pengembangan Kawasan Perkebunan Pala Sarat Masalah

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan serius dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Berbasis Perkebunan Pala (PKBPP) Tahun Anggaran 2021-2026 di Kabupaten Fakfak.

Meski memiliki potensi besar sebagai komoditas unggulan daerah, pengelolaan dan koordinasi pengembangan pala justru dinilai kacau dan tidak terarah.

BPK menemukan bahwa dokumen Rencana Aksi PKBPP yang disusun Dinas Perkebunan tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Dokumen tersebut bahkan belum ditetapkan melalui Keputusan Bupati, sehingga gagal menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis lainnya.

Selain itu, koordinasi antar SKPD terkait pengembangan pala dinilai lemah, yang berdampak pada tumpang tindih program dan kegiatan antar dinas.

Strategi Tak Terarah, Koordinasi Lemah

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat sejumlah kekurangan fatal. Dinas Perkebunan Fakfak menyusun Rencana Aksi PKBPP tanpa melibatkan SKPD teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). Akibatnya, banyak pihak yang bahkan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

“Koordinasi lintas SKPD sangat minim. Program pengembangan pala berjalan tanpa panduan yang jelas dan terintegrasi,” ungkap BPK dalam laporannya.

Ironisnya, Rencana Aksi PKBPP ini hanya dijadikan formalitas untuk melengkapi unggahan e-proposal pada aplikasi Kementerian Pertanian.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan oleh Dinas Perkebunan hanya mengacu pada Rencana Strategis (Renstra), tanpa mengimplementasikan Rencana Aksi PKBPP secara konkret.

Tumpang Tindih Program, Anggaran Tak Efisien

Selain lemahnya koordinasi, BPK juga menemukan tumpang tindih program antar dinas. Misalnya, pelatihan pengolahan pala dilaksanakan oleh beberapa SKPD berbeda tanpa sinergi yang jelas, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Koperasi.

Kondisi ini menyebabkan pemborosan anggaran dan ketidakefisienan dalam pengelolaan potensi pala sebagai komoditas unggulan.

Bupati Sependapat, Tapi Tindakan Minim

Menyikapi temuan ini, Bupati Fakfak mengaku sependapat dengan rekomendasi BPK. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret untuk memperbaiki kekacauan tersebut.

BPK merekomendasikan agar Bupati segera menetapkan pala sebagai komoditas unggulan daerah melalui Keputusan Bupati, sekaligus meresmikan Rencana Aksi PKBPP sebagai dokumen resmi yang mengikat.

Catatan Kelam Pengelolaan Komoditas Unggulan

Laporan BPK ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak. Alih-alih menjadi kekuatan ekonomi daerah, pengembangan pala justru terjebak dalam ketidakjelasan arah kebijakan, lemahnya koordinasi, dan buruknya manajemen program.

Jika tidak segera dibenahi, potensi pala sebagai komoditas unggulan dikhawatirkan hanya menjadi mimpi kosong.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas dan strategis untuk menindaklanjuti temuan ini. Tanpa itu, pengembangan sektor unggulan seperti pala hanya akan menjadi catatan kegagalan lain dalam sejarah pembangunan Kabupaten Fakfak.

Komentar