Kaltim, Kabarsulsel-Indonesia.com; Rapat paripurna BPD Desa Babulu Laut di hadiri seluruh Anggota BPD, Kades, Dusun, RT, LPM tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta masyarakat Desa Babulu Laut, Selasa (12/09/23).
Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan untuk mensahkan Peraturan Desa bertujuan sebagai pedoman untuk mencapai apa yg direncanakan dalam pembangunan dan pelaksanaannya nanti mengajak masyarakat turut serta agar dipatuhi, ditaati karena merupakan produk Hukum Pemerintah Desa dan BPD.
Dengan adanya Perdes ini segera dieksekusi dan diimplementasikan kepada warga masyarakat, sehingga ketiga Perdes tersosialisasikan kepada masyarakat ungkap H. Ismail Subli kepala Desa Babulu Laut
Lanjut Hadriansyah Ketua BPD Desa Babulu Laut mengatakan ketiga Perdes tersebut dibuat dan diprakarsai serta atas inisiasi dari seluruh Anggota BPD Babulu Laut yang diparipurnakan hari ini.
Adapun ketiga Perdes tersebut antara lain Perdes tentang penetapan hari lahirnya Desa Babulu Laut
Perdes tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga dan Perdes tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Mangrove.
sebagai Ketua BPD berharap agar pemerintah Desa segera membuat peraturan turunan berubah Peraturan Kepala Desa agar Perdes lebih maksimal dalam penerapannya di masyarakat tutup Hadriansyah
Kami mewakili masyarakat dan sebagai ketua LPM sangat mendukung atas disahkannya ketiga Perdes inisiasi BPD Desa Babulu Laut sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan program kegiatan di Desa Babulu Laut ungkap Muh Rusliansyah Ketua LPM Babulu Laut.
Komentar