Bobrok! Proyek Telekomunikasi Dinas Komunikasi Fakfak: Keterlambatan dan Kerugian Negara Ditutup-tutupi

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap skandal besar dalam proyek Pembangunan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi dan Akses Internet dengan Media Udara yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Fakfak pada Tahun Anggaran 2022.

Proyek ini bukan hanya gagal dari sisi pelaksanaan, tetapi juga menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang amburadul dan pengawasan yang sangat lemah, hingga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Anggaran dan Realisasi

Proyek ini dialokasikan anggaran sebesar Rp6.540.548.560,00 dengan realisasi Rp6.504.924.094,00 atau 99,46% dari anggaran.

Salah satu proyek utamanya, Pembangunan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi dan Akses Internet dengan Media Udara, dilaksanakan oleh CV KR dengan nilai kontrak Rp2.623.955.734,00. Namun, proyek ini jauh dari kata mulus.

Temuan BPK

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 8 Februari 2023 mengungkap bahwa pemasangan tiang besi sebanyak 36 pcs belum terpasang. Ironisnya, meskipun pelaksana pekerjaan berjanji menyelesaikan proyek, PPK justru belum mengenakan denda keterlambatan yang seharusnya mencapai Rp5.546.000,00.

Anehnya, pekerjaan ini sudah diserahterimakan pada 27 Februari 2023, dan PPK baru mengenakan denda pada 21 Maret 2023, seolah-olah menunggu waktu yang tepat untuk menutup-nutupi kegagalan ini.

Pelanggaran Terhadap Peraturan

BPK menyoroti banyaknya pelanggaran peraturan dalam proyek ini. Di antaranya adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pelanggaran mencakup pengawasan kontrak yang lemah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan penundaan pengenaan sanksi denda.

Kritik Tajam terhadap Pengawasan

Kepala Dinas dan pihak terkait tampaknya sangat longgar dalam mengawasi proyek ini. Keterlambatan dan kegagalan dalam mengenakan denda menunjukkan buruknya pengawasan dan pengendalian internal.

Ini bukan hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga indikasi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang perlu diusut tuntas.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan keterlambatan dan mengapa denda baru dikenakan setelah proyek diserahterimakan.

Transparansi dalam pengelolaan proyek dan pengenaan sanksi harus ditegakkan untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan. Jika tidak, hal ini akan terus menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Proyek pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi dan akses internet ini seharusnya menjadi simbol kemajuan bagi Kabupaten Fakfak.

Namun, dengan adanya temuan-temuan mencengangkan ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah semakin runtuh.

Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan segera membersihkan aparatur yang terlibat dalam praktik-praktik tidak terpuji ini.

Komentar